BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Zakat, infaq, shadaqah dan pajak merupakan bagian dari ruang
lingkup mata pelajaran Fiqih. Dalam pembelajaran ini seorang guru dituntut
mampu mengarahkan siswa untuk mengalami proses belajar pada aspek kognitif,
psikomor dan afektif. Fiqih merupakan Pendidikan Agama Islam (PAI) tidak akan
dapat mencapai tujuan pembelajaran yang telah ditentukan, ketika proses
pembelajaran diselenggarakan hanya pada aspek kognitif.
Dalam penyampaian materi guru harus memilih srtategi dan metode
yang tepat berdasarkan berbagai petimbangan. Terkadang masih banyak guru yan
lalai akan hal tersebut. Padahal strategi dan metode merupakan kompenen
pembelajaran yang memiliki peran penting dalam menentukan keberhasila
pembelajaran. Guru yang profesional juga dituntut mampu menggunakan strategi
dan metode yang tepat agar materi yang diajarkan dapat diresapi oleh siswa.
Untuk merealisasikannya, dibutuhkan kreativitas dan inovasi guru dalam
menggunakan srtategi dan metode, sehingga suasana pembelajaran menjadi terkesan
menyenangkan dan siswa dapat aktif terlibat di dalamnya.
Oleh karena itu dalam maklah ini, kami akan memaparkan mengenai
ruang lingkup materi zakat, infaq shadaqah dan pajak beserta cara pengajarannya
yang meliputi strategi dan metode berbasis pembelajaran aktif.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan
pemaparan di atas maka dapat ditarik beberapa rumusan masalah sebagai berikut:
1.
Apa
ruang lingkup dari materi pembelajaran zakat?
2.
Apa
ruang lingkup dari materi pembelajaran infaq?
3.
Apa
ruang lingkup dari materi pembelajaran shadaqah?
4.
Apa
ruang lingkup dari materi pembelajaran pajak?
5.
Bagaimana
pangajaran materi zakat, infaq, shadaqah dan pajak?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Ruang Lingkup Materi Zakat
1.
Ketentuan Islam tentang Zakat
Perintah
Allah SWT mengenai kewajiban menunaikan zakat bagi umat Islam terdapat dalam
firman Allah SWT dan hadits Rasulullah berikut:
(#qßJÏ%r&ur no4qn=¢Á9$# (#qè?#uäur no4qx.¨9$# (#qãèx.ö$#ur yìtB tûüÏèÏ.º§9$# ÇÍÌÈ
Artinya:
Dan
dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'. (Q.S. al-Baqarah/2: 43)
بُنِيَ الْإِسْلاَمُ عَلى خَمْسٍ: شَهَادَةِ اَنْ لاَ اٍلهَ إلاَّ
اللّهُ وَاَنَّ مُحَمَّدًا رَّسُوْلُ اللهِ وَإِقَامِ الصَّلاَةِ وَإيْتاَءِ
الزَّكاَةِ وَحَجِّ الْبَيْتِ وَصَوْمِ رَمَضَانَ. رواه البخارى
Artinya:
Islam
dibangun atas lima perkara, yaitu kesaksian bahwa tidak ada Tuhan yang berhak
disembah kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat,
membayar zakat, haji ke baitullah, dan puasa di bulan Ramadlan. (H.R. al-Bukhari)
2.
Pengertian Zakat
Dari segi bahasa zakat merupakan kata dasar dari zakka yang
berarti menumbuhkan, menambah, memberkatkan, menyucikan an membersihkan.[1]
Bagi orang yang mengeluarkan zakat, hati dan jiwanya akan menjadi bersih,
sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah SWT berikut:
õè{ ô`ÏB öNÏlÎ;ºuqøBr& Zps%y|¹ öNèdãÎdgsÜè? NÍkÏj.tè?ur $pkÍ5... ÇÊÉÌÈ
Artinya:
Ambillah
zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan
mensucikan mereka ... (Q.S.
at-Taubah/9: 103)
Sedangkan menurut istilah syar’i. Al-Mawardi berpendapat dalam kitab
Al-Hawi, bahwa zakat berarti sesuatu yang dikeluarkan dari sifat-sifat tertentu
dari harta tertentu.[2] Sedangkan menurut syara’ ialah nama bagi suatu harta tertentu
menurut cara-cara tertentu, kemudian diberikan kepada sekelompok orang tertentu
pula (mustahiq zakat).[3]
Allah SWT berfirman dalam surat at-Taubah ayat 60:
$yJ¯RÎ) àM»s%y¢Á9$# Ïä!#ts)àÿù=Ï9 ÈûüÅ3»|¡yJø9$#ur tû,Î#ÏJ»yèø9$#ur $pkön=tæ Ïpxÿ©9xsßJø9$#ur öNåkæ5qè=è% Îûur É>$s%Ìh9$# tûüÏBÌ»tóø9$#ur Îûur È@Î6y «!$# Èûøó$#ur È@Î6¡¡9$# ( ZpÒÌsù ÆÏiB «!$# 3 ª!$#ur íOÎ=tæ ÒOÅ6ym ÇÏÉÈ
Artinya:
Sesungguhnya
zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin,
pengurus-pengurus zakat, Para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk
(memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk
mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan
Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana. (Q.S. at-Taubah/9: 60)
3.
Jenis-Jenis Zakat
a.
Zakat
Fitrah
Menurut syara’ adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap
muslim setahun sekali berupa makanan pokok sesuai kadar yang telah ditentukan
oleh syara’. Hukum zakat fitrah adalah fardhu a’in yaitu wajib dilaksanakan
setiap umat Islam, baik tua atau muda dan anak-anak yang baru dilahirkan
ibunya, termasuk orang-orang yang menjadi tanggungan orang yang wajib membayar
zakat. Adapun jumlah yang wajib dibayarkan setiap jiwa adalah sebesar 1 sha’/ 4
mud/ 2,5 kg.[4]
Syarat-syarat wajib zakat fitrah yaitu Islam, lahir sebelum
terbenam matahari pada penghabisan bulan Ramadhan dan memiliki kelebihan harta
dan keperluan makanan untuk dirinya sendiri dan untuk yang wajib dinafkahinya
baik manusia ataupun binatang pada malam hari raya dan siang harinya.[5]
Waktu zakat
fitrah itu ada lima:
·
Waktu
jawaz, yaitu mulai permulaan bulan Ramadlan, dapat disebut Ta’jil.
·
Waktu
wajib, yaitu menemukan juznya bulan Ramadlan dan juznya bulan Syawal.
·
Waktu
sunnah, yaitu waktu sebelum shalat Idul Fitri.
·
Waktu
makruh, yaitu waktu sesudah shalat ‘Id, sebelum habis waktu hari ‘Id (sebelum
matahari tanggal 1 syawal terbenam).
·
Waktu
haram, yaitu waktu sesudah matahari terbenam pada tanggal 1 syawal atau
waktu-waktu sesudahnya, dan merupakan qodlo’ baginya.
b.
Zakat
Mal
1)
Binatang
ternak
Syarat wajib
zakat binatang ternak, unta, sapi dan kambing wajib dizakati apabila telah
memenuhi enam syarat, yaitu Islam, merdeka, hakmilik sempurna, telah mencapai
satu nishab, telah genap satu tahun (haul) dan digembalakan.[6]
Tabel Nishab Dan Zakat
Unta
5-9
|
1 ekor kambing
domba umur 1 tahun lebih
1 ekor kambing
biasa umur 2 tahun lebih
|
10-14
|
2 ekor kambing
domba umur 1 tahun lebih
2 ekor kambing
biasa umur 2 tahun lebih
|
15-19
|
3 ekor kambing
domba umur 1 tahun lebih
3 ekor kambing
biasa umur 2 tahun lebih
|
20-24
|
4 ekor kambing
domba umur 1 tahun lebih
4 ekor kambing
biasa umur 2 tahun lebih
|
25-35
|
1 ekor unta
betina umur 1 tahun lebih (bintu makhadl)
|
36-45
|
1 ekor unta
betina umur 2 tahun lebih (bintu labun)
|
46-60
|
1 ekor unta
betina umur 3 tahun lebih (hiqqoh)
|
61-75
|
1 ekor unta
betina umur 4 tahun lebih (jadza’ah)
|
76-90
|
2 ekor unta
betina umur 2 tahun lebih (bintu labun)
|
91-120
|
2 ekor unta
betina umur 3 tahun lebih (hiqqoh)
|
121-....
|
3 ekor unta
betina umur 2 tahun lebih (bintu labun)
|
Dan setelah ada 121 ekor ke atas, maka
setiap 40 ekor unta zakatnya 1 ekor bintu labun atau setiap 50 ekor unta
zakatnya 1 ekor hiqqoh.[7]
Tabel Nishab Dan Zakat
Sapi/Kerbau
30-39
|
1 ekor anak sapi umur 1 tahun lebih (tab’i)
|
30-49
|
1 ekor anak sapi umur 2 tahun lebih (musinnah)
|
60-69
|
2 ekor anak sapi umur 1 tahun lebih (tab’i)
|
70-89
|
2 ekor anak sapi umur 2 tahun lebih (musinnah)
|
90-....
|
3 ekor anak sapi umur 1 tahun lebih (tab’i)
|
Setelah itu setiap 30 ekor sapi zakatnya
1 ekor anak sapi umur 1 tahun lebih, atau setiap 40 ekor sapi zakatnya 1 ekor
sapi umur 2 tahun lebih.[8]
Tabel
Nishab Dan Zakat Kambing
40-120
|
1 ekor kambing domba umur 1 tahun
lebih atau
1 ekor kambing biasa umur 2 tahun
|
121-200
|
2 ekor kambing domba umur 1 tahun
lebih atau
2 ekor kambing biasa umur 2 tahun
|
201-399
|
3 ekor kambing domba umur 1 tahun
lebih atau
3 ekor kambing biasa umur 2 tahun
|
Setelah mencapai 400 ekor kambing, maka
setiap 100 ekor kambing 1 ekor kambing domba umur 1 tahun lebih atau 1 tahun
ekor kambing biasa umur 2 tahun lebih.[9]
2)
Zakat Tanaman
Syarat wajib zakat tanaman yaitu pemiliknya islam, merdeka,
milik sempurna, ditanam oleh manusia dan mencapai satu nishab. [10]
Zakat tanaman
di sini adalah makanan yang pokok seperti gandum dan semacam kacang serta
beras. Demikian juga makanan yang memberi kekuatan (makanan pokok) dalam
keadaan ikhtiar.[11]
Nishab zakat tanaman yaitu 5 wasaq jika biji-bijian tersebut bersih dari kulit,
dan 10 wasaq jika masih ada kulitnya. 1 wasaq = 60 sha’, 1 sha’ = 3,1 liter/4
mud/ 2,5 kg, jadi 5 wasaq = 5 x 60 x 2,5 = 750 kg/ 7,5 kw. Dan zakatnya
10% jika pengairan tanpa biaya, dan 5%
jika pengairan mengggunakan biaya.[12]
Sebgaimana hadits Nabi Muhammad SAW:
وَعَنْ سَالِمِ بْنِ عَبْدِ اَللَّهِ , عَنْ أَبِيهِ , عَنْ
اَلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ : (فِيمَا سَقَتِ اَلسَّمَاءُ وَالْعُيُونُ , أَوْ كَانَ
عَثَرِيًّا: اَلْعُشْرُ , وَفِيمَا سُقِيَ بِالنَّضْحِ: نِصْفُ اَلْعُشْرِ)
رَوَاهُ اَلْبُخَارِيّ ُ. وَلِأَبِي دَاوُدَ: ( أَوْ كَانَ بَعْلًا: اَلْعُشْرُ,
وَفِيمَا سُقِيَ بِالسَّوَانِي أَوِ اَلنَّضْحِ: نِصْفُ اَلْعُشْرِ )
Artinya:
Dari Salim Ibnu Abdullah, dari ayahnya r.a, bahwa Nabi
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tanaman yang disiram dengan air
hujan atau dengan sumber air atau dengan pengisapan air dari tanah, zakatnya
sepersepuluh, dan tanaman yang disiram dengan tenaga manusia, zakatnya
seperduapuluh." Riwayat Bukhari. Menurut riwayat Abu Dawud: "Bila
tanaman ba'al (tanaman yang menyerap air dari tanah), zakatnya sepersepuluh,
dan tanaman yang disiram dengan tenaga manusia atau binatang, zakatnya setengah
dari sepersepuluh (1/20)."[13]
3)
Zakat
Buah-Buahan
Wajib zakat
buah-buahan ada dua macam, yaitu buah kurma dan anggur. Yang dimaksudkan dengan
buah-buahan ini adalah buah kurma dan anggur dan yang keduanya dalam keadaan
kering. Adapun syarat wajib zakat, nishab dan zakatnya seperti pada zakat
tanaman.[14]
4) Zakat Barang
Berharga (Emas dan Perak)
Syarat-syarat
wajibnya zakat benda yang berharga (emas dan perak) itu ada 5 perkara yaitu Islam,
merdeka, millik sempurna, sudah satu nishab dan sudah satu tahun. Adapun nishab
emas yaitu 93,6 gram dan zakat yang wajib dikeluarkan sebesar 2,5%, sedangkan
nishab perak yaitu 624 gram dan zakat yang wajib dikeluarkan 2,5%.[15]
5)
Zakat
Dagangan
Yang
dimaksud dengan zakat harta perniagaan adalah segala sesuatu yang dipersiapkan
untuk diperjual belikan. Nishab zakat dagangan disamakan dengan zakat emas, dan
zakatnya 2,5%.[16] Setiap
barang perdagangan wajib dikeluarkan zakatnya dengan syarat-syarat sebagai
berikut:
·
Ada niat untuk memperdagangkan
barang tersebut
·
Harta perdagangan diperoleh murni
dari hasil jual beli
·
Telah terpenuhi waktu satu tahun
·
Harta tersebut sudah mencapai satu
nishab[17]
6) Zakat Rikaz
Yang
dimaksud rikaz adalah barang-barang berharga yang terpendam peninggalan
orang-orang terdahulu. Adapun nishabnya seharga emas 93,6 gram adapun kadar
zakat wajib dikeluarkan seketika saat menemukannya sebesar 20% dari harta
tersebut.[18]
7) Zakat
Profesi
Zakat
profesi merupakan jenis zakat kontemporer. Syarat wajib zakat profesi harus
mencapai satu nishab dan haul (setahun). Nishab zakat profesi setara dengan
nishab zakat emas yaitu 93,6. Adapun
kadar zakat profesi sama dengan zakat emas yaitu 2,5% dari harta tersebut.[19]
4.
Mustahiq
Zakat
Menurut mahdzab syafii orang yang berhak menerima zakat ada 8 kelompok,
yaitu:
·
Fakir : orang yang
tidak mempunyai harta dan usaha untuk mencukupi kebutuhannya.
·
Miskin : orang yang
memiliki harta atau usaha namun tidak mampu mencukupi kebutuhannya, dan
hidupnya serba kekurangan.
·
‘Amil : semua
orang yang bekerja mengurus zakat, sedangkan dia tidak mendapat upah selain
dari zakat itu.
·
Muallaf : ada empat macam: (1) orang yang baru masuk islam dan masih lemah
imannya,(2) orang islam yang berpengaruh dalam kaumnya, (3)orang yang menolak
kejahatan orang yang anti zakat, (4) orang kafir yang ada harapan untuk masuk
islam.
·
Memerdekakan Budak :
seorang yang hamba yang dijanjikan merdeka setelah menebus dirinya. Hamba itu
diberi zakat sekedar untuk menebus dirinya.
·
Orang yang
berhutang: orang yang berhutang karena mendamaikan dua orang yang berselisih,
orang yang berhutang untuk kepentingan dirinya sendiri pada keperluan yang
mubah dan tidak maksiyat, orang yang berhutang untuk menjamin hutang orang
lain.
·
Ibnu sabil: orang yang berjuang
dijalan allah untuk menegakkan agamanya, diberi zakat untuk keperluan hidupnya
selama perjuangannya.
·
Musafir: orang yang melakukan perjalanan jauh dan tidak dalam maksiyat mengalami
kesengsaraan dalam perjalananya.[20]
5. Hikmah-Hikmah Zakat
Hikmah-Hikmah
Zakat antara lain :
·
Menumbuhkan
rasa tolong-menolong dengan sesama.
·
Meringankan
beban kebutuhan para mustahiq zakat.
·
Menghindarkan
sifat bakhil dan kikir.
·
Membuktikan
rasa syukur atas pemberian nikmat dari Allah.
·
Terhindar
dari kejahatan.
·
Menambah
ketebalan iman dan ketaqwaan kepada Allah SWT.
·
Menambah
keakraban sesama manusia utamanya fakir miskin.
·
Memperoleh
keberkahan harta yang dimiliki atas berkat doa orang-orang yang berhak menerima
zakat.
B.
Ruang Lingkup Materi Infaq
Infaq
berasal dari kata anfaqa yang berarti mengeluarkan sesuatu (harta) untuk
kepentingan sesuatu. Sedangkan menurut istilah, infaq berarti mengeluarkan
sebagian harta atau pendapatan untuk satu kepentingan yang dianjurkan ajaran
Islam.[21] Infaq
ini lebih luas cakupannya darpada zakat, bahkan zakat itu sendiri termasuk
infaq.[22]
Infaq
dianjurkan Allah melalui sural Ali Imran ayat 92:
`s9 (#qä9$oYs? §É9ø9$# 4Ó®Lym (#qà)ÏÿZè? $£JÏB cq6ÏtéB 4 $tBur (#qà)ÏÿZè? `ÏB &äóÓx« ¨bÎ*sù ©!$# ¾ÏmÎ/ ÒOÎ=tæ ÇÒËÈ
Artinya:
Kamu
sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu
menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. dan apa saja yang kamu nafkahkan
Maka Sesungguhnya Allah mengetahuinya.
(Q.S. Ali-Imran/3: 92).
Berdasarkan
firman Allah di atas, Allah SWT memerintahkan kepada hamba-Nya agar membangun
citra keislaman dan ketakwaannya melalui amal harta, yakni menginfaqkan sebagian
dari yang dimilki dan disukainya dalam jalur-jalur yang Allah SWT perintahkan.
Hikmah
infaq:
a)
Sebagai ungkapan
rasa syukur seseorang kepada Allah SWT atas segala limpahan nikmat dan rahmat
yang diberikan kepadanya.
b)
Akan memperoleh
pahala yang besar.
c)
Mendidik untuk
berjiwa dan memiliki kepedulian sosial.
C.
Ruang Lingkup Materi Shadaqah
Shadaqah
berasal dari kata صدق yang berarti benar. Ia adalah pembenaran
(pembuktian) dari syahadat (keimanan) kepada Allah SWT.[23]
Menurut l-Jurjani dalam kitabnya at-Ta’rifat, shadaqah adalah segala
pemberian yang dengannya pkita mengharap pahala dari Allah.[24] Jadi
Shadaqah adalah pemberian harta kepada orang-orang fakir, orang yang
membutuhkan, ataupun pihak-pihak lain yang berhak menerima shadaqah, tanpa disertai imbalan. Hukum shadaqah adalah
sunnah.
ø-£|Ás?ur !$uZøn=tã (
¨bÎ) ©!$# Ìøgs úüÏ%Ïd|ÁtFßJø9$# ÇÑÑÈ
Artinya:
“... dan bersedekahlah kepada Kami, Sesungguhnya Allah memberi
Balasan kepada orang-orang yang bersedekah". (Q.S. Yusuf/12: 88)
Rukun shadaqah sebagai berikut:
a)
Orang
yang memberi, syaratnya adalah orang yang memilki benda itu dan berhak untuk
mentasarufkan ( mengedarkannya).
b)
Orang
yang diberi, syaratnya adalah berhak memiliki, dengan demikian tidak sah
memberi kepada anak yang masih di dalam kandungan ibunya atau memberi kepada
binatang karena keduanya tidak berhak memiliki sesuatu.
c)
Ijab
dan qabul.
d)
Barang
yang diberikan.
Perbedaan shadaqah dan infaq adalah kalau shadaqah bersifat umum
dan luas berupa harta dan non harta, sedangkan infaq adalah pemberian pada
waktu menerima rizqi atau karunia Allah SWT yang berupa harta.
Hikmah shadaqah yaitu:
a)
Dapat
membantu meringankan beban orang lain.
b)
Dapat
menumbuhkan rasa kasih sayang antar sesama.
c)
Dapat
merasakan penderitaan orang lain.
d)
Mempererat
silaturrahim.
e)
Dilapangkan
rezekinya dan dimudahkan segala urusannya.
f)
Shadaqah
dapat menambah hubungan kekeluargaan di antara sesama manusia.
D.
Ruang Lingkup Materi Pajak
Gazi
Inayah berpendapat, pajak adalah
kewajiban untuk membayar tunai yang ditentukan oleh pemerintah atau pejabat
berwenang yang bersifat mengikat tanpa adanya imbalan tertentu. Ketentuan
pemerintah ini sesuai dengan kemampuan si pemilik harta dan dialokasikan untuk
mencukupi kebutuhan pangan secara umum dan untuk memenuhi tuntutan politik
keuangan bagi pemerintah.[25] Jadi pajak adalah memberikan sebagian harta
yang dimiliki yang merupakan kewajiban sebgai warga Negara untuk kepentingan
penyelenggaraan Negara.
Zakat
dan pajak memilki kemiripan yaitu sama berupa kewajiban mengelurkan sebagian
dari harta. Akan tetapi zakat dan pajak memiliki beberapa perbedaan yaitu:
No
|
Perbedaan
|
Zakat
|
Pajak
|
1
|
Dasar hukum
|
Al-Qur’an dan Hadits
|
Undang-Undang
|
2
|
Status hukum
|
Kewajiban bagi Muslim
|
Kewajiban bagi warga negara
|
3
|
Sasaran
|
Mustahiq zakat
|
Kepentingan penyelelenggaraan Negara
|
4
|
Waku dan presentase
|
Sudah mencapai nishab dan haul dengan ketetapan yang sudah jelas
|
Setiap saat sesuai ketentuan pemerintah dengan presentase yang
berbeda
|
5
|
Tujuan dan hikamah
|
Mensucikan harta dan jiwa serta meningkatkan kesejahteraan umat
|
Menunjang pembangunan
|
E.
Metode Pengajaran Zakat, Infaq, Shadaqah dan Pajak
Zakat
Dalam pembelajaran materi zakat
pendidik hendaknya menggunakan strategi dan metode active learning. Strategi
pembelajaran aktif dalam proses pembelajaran adalah siswa diharapkan aktif
terlibat dalam kegiatan pembelajaran untuk berpikir, berinteraksi, berbuat
untuk mencoba, menemukan konsep baru atau menghasilkan karya. Untuk membantu
strategi yang aktif, guru dapat menerapkan metode dan model pembelajaran yang
relevan. Ada beberapa model dari strategi yang berbasis Pembelajaran Aktif,
Inovatif, Kreatif, Efektif, dan Menyenangkan (PAIKEM) salah satunya yang dapat
diaplikasikan dalam pembelajaran ini yaitu jigsaw learning (belajar
melalui tukar delegasi antar kelompok). Dalam pembelajaran zakat dapat menggunakan
metode ceramah, tanya jawab dan diskusi.
Metode ceramah yaitu cara yang digunakan dalam mengembangkan proses
pembelajaran melalui cara penuturan.[26]
Sedangkan metode tanya jawab yaitu metode pembelajaran yang memungkinkan
terjadinya komunikasi langsung yang bersifat two way traffic karena pada
saat yang sama terjadi dialog antara guru dan siswa.[27]
Dan metode diskusi adalah metode pembelajaran yang menghadapkan siswa pada
suuatu permasalahan.[28]
Langkah-langkah penerapan jigsaw learning yaitu:
a)
Pilih
materi pembelajaran yang dapat dibagi menjadi beberapa segmen (bagian).
b)
Bagilah
peserta menjadi beberapa kelompok sesuai dengan jumlah segmen yang ada.
c)
Setiap
kelompok mendapat tugas membaca, memahami dan mendiskusikan serta membuat
ringkasan materi pembelajaran.
d)
Setiap
kelompok mengirimkan anggotanya ke kelompok lain untuk menyampaikan apa yang
telah mereka pelajari di kelompoknya.
e)
Kembalikan
suasana kelas seperti semula kemudian tanyakan seandainya ada persoalan-persoalan
yang tidak terpecahkan dalam kelompok.
f)
Berilah
peserta didik pertanyaan untuk mengecek pemahaman mereka terhadap materi yang
dipelajari.
g)
Guru
melakukan kesimpulan, klarifikasi dan tindak lanjut.[29]
Dalam pembelajaran ini dapat menggunakan formasi corak tim, yaitu
guru mengelompokkan meja-meja setengah lingkaran di ruang kelas agar
memungkinkan peserta didik untuk melakukan interaksi tim. Guru dapat meletakkan
kursi-kursi mengelilingi meja-meja untuk susunan yang paling akrab.[30]
Infaq, Shadaqah dan Zakat
Dalam pembelajaran infaq, shadaqah dan zakat guru hendaknya
menggunakan strategi pembelajaran yang aktif agar siswa terlibat dalam proses
pembelajaran. Metode yang digunakan yaitu ceramah, diskusi dan tanya jawab.
Sedangkan strategi yang digunakan yaitu active laerning dengan model index
card match (mencari jodoh kartu tanya jawab). Adapun langkah-langkahnya
yaitu:
a)
Buatlah
potongan-potongan kertas sejumlah peserta dalam kelas dan kertas tersebut
dibagi menjadi dua kelompok.
b)
Tulis
pertanyaan tentang materi yang telah diberikan sbelumnya pada potongan kertas
yang telah disiapkan. Setiap kertas satu pertanyaan.
c)
Pada
potongan kertas yang lain, tulis jawaban dari pertanyaan-pertanyaan yang telah
dibuat.
d)
Kocoklah
semua kertas tersebut sehingga akan tercampur antara soal dan jawaban.
e)
Bagikan
setiap peserta satu kertas. Jelaskan bahwa ini aktivitas yang dilakukan
berpasangan. Sebagian peserta akan mendapatkan soal dan sebgaian yang lain
mendapatkan jawaban.
f)
Mintalah
peserta untuk mencari pasangannya. Jika sudah ada yang menemukan pasangannya,
mintalah mereka untuk duduk berdekatan. Jelaskna juga pada mereka agar tidak
memberikan materi yang mereka dapatkan kepada teman yang lain.
g)
Setelah
semua peserta menemukan pasangan dan duduk berdekatan, mintalah setiap pasangan
secra bergantian membacakan soal yang diperoleh dengan suara keras kepada
teman-teman lainnya. Selanjutnya soal tersebut dijawab oleh pasangannya.
Demikian seterusnya.[31]
h)
Akhiri
proses ini dengan klarifikasi dan kesimpulan serta tindak lanjut.
Dalam pembelajaran ini guru dapat menggunakan formasi pembelajaran
huruf U, yaitu peserta didik dapat melihat guru dan melihat media visual dengan
mudah danmereka dapat saling berhadapan langsung satu sama lain.[32]
ANALISA
Menurut Permenag UU No. 2 tahun 2008 tujuan pembelajaran Fiqih di
tingkat Madrasah Tsanawiyah yaitu membekali peserta didik agar dapat: (1)
mengetahui dan memahami pokok-pokok hukum Islam dalam mengatur ketentuan dan
tata cara menjalankan hubungan manusia dengan Allah yang diatur dalam fikih
ibadah dan hubungan manusia dengan sesama yang diatur dalam fikih muamalah. (2)
Melaksanakan dan mengamalkan ketentuan hukum Islam dengan benar dalam
melaksanakan ibadah kepada Allah dan ibadah sosial. Pada tujuan yang kedua
dapat dipahami bahwa pembelajaran fiqih tidak hanya sekedar pada lingkup
kognitif, akan tetapi pembelajaran tersebut harus mencakup lingkup psikomotor
dan afektif. Seringkali pembelajaran diselenggarakan untuk mengejar aspek
kognitif tanpa melirik aspek afektif, padahal jika ditelusuri pembelajaran
Fiqih ini lebih dominan pada aspek afektif. Dimana materi yang telah diterima
siswa tidak sekedar pada pencapaian pengetahuan (knowing), tetapi mereka
harus juga berbuat (doing) dan mengaplikasikannya dalam kehidupan
sehari-hari dengan penuh penghayatan.
Sebelum menyelenggarkan pembelajaran guru perlu memilih strategi,
metode dan media pembelajaran berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tertentu,pemilihan
ini tidak boleh dilakukan dengan asal. Karena ketiga hal tersebut merupakan
komponen-komponen pembelajaran yang memiliki peran yang signifikan dalam
menentukan keberhasilan pembelajaran.
Materi zakat dalam pembelajaran mata pelajaran Fiqih sesuai dengan
standar kompetensi Fiqih yang dijelaskan pada Permenag UU No. 2 tahun 2008
diantaranya yaitu pada kelas VIII semester 1 terdapat standar kompetensi melaksanakan
tata cara zakat. Begitu pula materi shadaqah terdapat pada standar kompetensi
kelas VIII semester 2 yakni memahami ketentuan pengeluaran harta di luar zakat yang meliputi shadaqah,
hibah dan hadiah. Akan tetapi untuk materi infaq dan pajak belum disebutkan
dalam Undang-Undang tersebut. akan lebih baik jika kedua materi tersebut juga
terdapat pada ruang lingkup materi pembelajaran mata pelajaran Fiqih. Karena
infaq dan pajak meruapakan hal yang tidak jauh dari jangkauan siswa dalam
kehidupan sehari-hari.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan di atas maka dapat ditarik beberapa
kesimpulan sebagai berikut:
1.
Ruang
lingkup materi zakat meliputi dasar hukum, pengertian, macam -macam dan
ketentuan, mustahiq, dan hikmah zakat.
2.
Ruang
lingkup materi infaq meliputi pengertian, dasar hukum dan hikmah infaq.
3.
Ruang
lingkup materi shadaqah meliputi pengertian, dasar hukum dan hikmah shadaqah.
4.
Ruang
lingkup pajak meliputi pengertian pajak dan perbedaan pajak dengan zakat.
5.
Untuk
melibatkan siswa dalam pembelajaran, maka dipilih strategi active learning,
dengan model jigsaw learning dan metode ceramah, tanya jawab serta
diskusi pada pembelajaran materi zakat. Sedangkan pada materi infaq, shadaqah
dan pajak menggunakan strategi active learning, dengan model index
card match dan metode ceramah, tanya jawab serta diskusi.
B.
Penutup
Demikian
makalah ini kami susun, kami menyadari makalah ini masih jauh dari
kesempurnaan, maka dari itu kami senantiasa mengharapkan kontribusi konstruktif
dari para pembaca dalam bentuk saran maupun kritik yang konstruktif demi
perbaikan dan kesempurnaan makalah ini. Akhirnya, kami berharap agar makalah
ini dapat bermanfaat bagi penulis khususnya dan bagi para pembaca pada umumnya.
[1] Gusfahmi, Pajak
Menurut Syariah, (Jakarta: PT Rajagrafindo Persada, 2007), hlm. 103.
[2] M. Hasbi
Ash-Shidieqy, Pedoman Zakat, (Semarang
: PT. Pustaka Rizki Putra, 2009), hlm. 5.
[3] Muhammad Abu
Abdillah Syamsudin Bin Qosim Asy-Syafi’i, Fathul Qorib, penerjemah:
Imron Abu Amar, (Kudus: Menara, 1982), hlm. 158.
[4] Muhammad Abu
Abdillah Syamsudin Bin Qosim Asy-Syafi’i, Fathul Qorib, penerjemah:
Imron Abu Amar, hlm. 174.
[5] Ibid.,
hlm. 172-173.
[6] Ibid.,
hlm. 159-160.
[7] Ibid.,
hlm. 163.
[8] Ibid.
[9] Ibid.
164.
[10] Nor Hadi, Ayo Memahami Fikih untuk MTs./SMP kelas VIII
( Jakarta: Penerbit Erlangga, 2009), hlm.39.
[11] Ibid., hlm. 40.
[12] Muhammad Abu
Abdillah Syamsudin Bin Qosim Asy-Syafi’i, Fathul Qorib, penerjemah:
Imron Abu Amar, hlm. 170.
[13] Syaikh
Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Sifat Zakat Nabi SAW, penerjemah: Muhammad Fathoni dan Muhtadi, Sifat Zakat NabiSAW, (Jakarta : Darus Sunnah, 2012), hlm. 199.
[14] Muhammad Abu
Abdillah Syamsudin Bin Qosim Asy-Syafi’i, Fathul Qorib, penerjemah:
Imron Abu Amar, hlm. 169.
[15] Ibid.
[16] Ibid., hlm.
171.
[17] Nor Hadi, Ayo Memahami Fikih, hlm. 40.
[18] Ibid., hlm. 172.
[19] Nor Hadi, Ayo Memahami Fikih, hlm. 42.
[20] Ibid., hlm. 34.
[21] Gusfahmi, Pajak
Menurut Syariah, hlm. 101-102.
[22] Ibid.,
hlm. 103.
[23] Ibid.,
hlm. 96.
[24] Ibid.,
hlm. 100.
[25] Gusfahmi, Pajak
Menurut Syariah, hlm. 32.
[26] Abdul Majid, Strategi
Pembelajaran, (Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2013, hlm., 194.
[27] Ibid.,
hlm. 210.
[28] Ibid.,
hlm. 200.
[29] Ismail SM,
Strategi Pembelajaran Agama Islam Berbasis PAIKEM: Pembelajaran Aktif,
inovatif, Kreati dan Menyenangkan, (Semarang: RaSAIL Media Group, 2009), hlm.82-83.
[30] Ibid.,
hlm. 60.
[32] Ibid.,
hlm. 58.
No comments:
Post a Comment