Monday, October 5, 2015

ZAKAT, INFAQ, SHADAQAH, PAJAK DAN PENGAJARANNYA



BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
Zakat, infaq, shadaqah dan pajak merupakan bagian dari ruang lingkup mata pelajaran Fiqih. Dalam pembelajaran ini seorang guru dituntut mampu mengarahkan siswa untuk mengalami proses belajar pada aspek kognitif, psikomor dan afektif. Fiqih merupakan Pendidikan Agama Islam (PAI) tidak akan dapat mencapai tujuan pembelajaran yang telah ditentukan, ketika proses pembelajaran diselenggarakan hanya pada aspek kognitif.
Dalam penyampaian materi guru harus memilih srtategi dan metode yang tepat berdasarkan berbagai petimbangan. Terkadang masih banyak guru yan lalai akan hal tersebut. Padahal strategi dan metode merupakan kompenen pembelajaran yang memiliki peran penting dalam menentukan keberhasila pembelajaran. Guru yang profesional juga dituntut mampu menggunakan strategi dan metode yang tepat agar materi yang diajarkan dapat diresapi oleh siswa. Untuk merealisasikannya, dibutuhkan kreativitas dan inovasi guru dalam menggunakan srtategi dan metode, sehingga suasana pembelajaran menjadi terkesan menyenangkan dan siswa dapat aktif terlibat di dalamnya.
Oleh karena itu dalam maklah ini, kami akan memaparkan mengenai ruang lingkup materi zakat, infaq shadaqah dan pajak beserta cara pengajarannya yang meliputi strategi dan metode berbasis pembelajaran aktif.

B.  Rumusan Masalah
Berdasarkan pemaparan di atas maka dapat ditarik beberapa rumusan masalah sebagai berikut:
1.    Apa ruang lingkup dari materi pembelajaran zakat?
2.    Apa ruang lingkup dari materi pembelajaran infaq?
3.    Apa ruang lingkup dari materi pembelajaran shadaqah?
4.    Apa ruang lingkup dari materi pembelajaran pajak?
5.    Bagaimana pangajaran materi zakat, infaq, shadaqah dan pajak?
BAB II
PEMBAHASAN
A.    Ruang Lingkup Materi Zakat
1.    Ketentuan Islam tentang Zakat
Perintah Allah SWT mengenai kewajiban menunaikan zakat bagi umat Islam terdapat dalam firman Allah SWT dan hadits Rasulullah berikut:
(#qßJŠÏ%r&ur no4qn=¢Á9$# (#qè?#uäur no4qx.¨9$# (#qãèx.ö$#ur yìtB tûüÏèÏ.º§9$# ÇÍÌÈ  
Artinya:
Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'. (Q.S. al-Baqarah/2: 43)
بُنِيَ الْإِسْلاَمُ عَلى خَمْسٍ: شَهَادَةِ اَنْ لاَ اٍلهَ إلاَّ اللّهُ وَاَنَّ مُحَمَّدًا رَّسُوْلُ اللهِ وَإِقَامِ الصَّلاَةِ وَإيْتاَءِ الزَّكاَةِ وَحَجِّ الْبَيْتِ وَصَوْمِ رَمَضَانَ. رواه البخارى
Artinya:
Islam dibangun atas lima perkara, yaitu kesaksian bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, membayar zakat, haji ke baitullah, dan puasa di bulan Ramadlan. (H.R. al-Bukhari)

2.    Pengertian Zakat
Dari segi bahasa zakat merupakan kata dasar dari zakka yang berarti menumbuhkan, menambah, memberkatkan, menyucikan an membersihkan.[1] Bagi orang yang mengeluarkan zakat, hati dan jiwanya akan menjadi bersih, sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah SWT berikut:
õè{ ô`ÏB öNÏlÎ;ºuqøBr& Zps%y|¹ öNèdãÎdgsÜè? NÍkŽÏj.tè?ur $pkÍ5... ÇÊÉÌÈ  
Artinya:
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka ... (Q.S. at-Taubah/9: 103)
Sedangkan menurut istilah syar’i. Al-Mawardi berpendapat dalam kitab Al-Hawi, bahwa zakat berarti sesuatu yang dikeluarkan dari sifat-sifat tertentu dari harta tertentu.[2] Sedangkan menurut syara’ ialah nama bagi suatu harta tertentu menurut cara-cara tertentu, kemudian diberikan kepada sekelompok orang tertentu pula (mustahiq zakat).[3] Allah SWT berfirman dalam surat at-Taubah ayat 60:
$yJ¯RÎ) àM»s%y¢Á9$# Ïä!#ts)àÿù=Ï9 ÈûüÅ3»|¡yJø9$#ur tû,Î#ÏJ»yèø9$#ur $pköŽn=tæ Ïpxÿ©9xsßJø9$#ur öNåkæ5qè=è% Îûur É>$s%Ìh9$# tûüÏB̍»tóø9$#ur Îûur È@Î6y «!$# Èûøó$#ur È@Î6¡¡9$# ( ZpŸÒƒÌsù šÆÏiB «!$# 3 ª!$#ur íOŠÎ=tæ ÒOÅ6ym ÇÏÉÈ  
Artinya:
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana. (Q.S. at-Taubah/9: 60)

3.      Jenis-Jenis Zakat
a.       Zakat Fitrah
Menurut syara’ adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim setahun sekali berupa makanan pokok sesuai kadar yang telah ditentukan oleh syara’. Hukum zakat fitrah adalah fardhu a’in yaitu wajib dilaksanakan setiap umat Islam, baik tua atau muda dan anak-anak yang baru dilahirkan ibunya, termasuk orang-orang yang menjadi tanggungan orang yang wajib membayar zakat. Adapun jumlah yang wajib dibayarkan setiap jiwa adalah sebesar 1 sha’/ 4 mud/ 2,5 kg.[4]
Syarat-syarat wajib zakat fitrah yaitu Islam, lahir sebelum terbenam matahari pada penghabisan bulan Ramadhan dan memiliki kelebihan harta dan keperluan makanan untuk dirinya sendiri dan untuk yang wajib dinafkahinya baik manusia ataupun binatang pada malam hari raya dan siang harinya.[5]
Waktu zakat fitrah itu ada lima:
·         Waktu jawaz, yaitu mulai permulaan bulan Ramadlan, dapat disebut Ta’jil.
·         Waktu wajib, yaitu menemukan juznya bulan Ramadlan dan juznya bulan Syawal.
·         Waktu sunnah, yaitu waktu sebelum shalat Idul Fitri.
·         Waktu makruh, yaitu waktu sesudah shalat ‘Id, sebelum habis waktu hari ‘Id (sebelum matahari tanggal 1 syawal terbenam).
·         Waktu haram, yaitu waktu sesudah matahari terbenam pada tanggal 1 syawal atau waktu-waktu sesudahnya, dan merupakan qodlo’ baginya.

b.      Zakat Mal
1)      Binatang ternak
Syarat wajib zakat binatang ternak, unta, sapi dan kambing wajib dizakati apabila telah memenuhi enam syarat, yaitu Islam, merdeka, hakmilik sempurna, telah mencapai satu nishab, telah genap satu tahun (haul) dan digembalakan.[6]


Tabel Nishab Dan Zakat Unta
5-9
1 ekor kambing domba umur 1 tahun lebih
1 ekor kambing biasa umur 2 tahun lebih
10-14
2 ekor kambing domba umur 1 tahun lebih
2 ekor kambing biasa umur 2 tahun lebih
15-19
3 ekor kambing domba umur 1 tahun lebih
3 ekor kambing biasa umur 2 tahun lebih
20-24
4 ekor kambing domba umur 1 tahun lebih
4 ekor kambing biasa umur 2 tahun lebih
25-35
1 ekor unta betina umur 1 tahun lebih (bintu makhadl)
36-45
1 ekor unta betina umur 2 tahun lebih (bintu labun)
46-60
1 ekor unta betina umur 3 tahun lebih (hiqqoh)
61-75
1 ekor unta betina umur 4 tahun lebih (jadza’ah)
76-90
2 ekor unta betina umur 2 tahun lebih (bintu labun)
91-120
2 ekor unta betina umur 3 tahun lebih (hiqqoh)
121-....
3 ekor unta betina umur 2 tahun lebih (bintu labun)
Dan setelah ada 121 ekor ke atas, maka setiap 40 ekor unta zakatnya 1 ekor bintu labun atau setiap 50 ekor unta zakatnya 1 ekor hiqqoh.[7]

Tabel Nishab Dan Zakat Sapi/Kerbau
30-39
1 ekor anak sapi umur 1 tahun lebih (tab’i)
30-49
1 ekor anak sapi umur 2 tahun lebih (musinnah)
60-69
2 ekor anak sapi umur 1 tahun lebih (tab’i)
70-89
2 ekor anak sapi umur 2 tahun lebih (musinnah)
90-....
3 ekor anak sapi umur 1 tahun lebih (tab’i)
Setelah itu setiap 30 ekor sapi zakatnya 1 ekor anak sapi umur 1 tahun lebih, atau setiap 40 ekor sapi zakatnya 1 ekor sapi umur 2 tahun lebih.[8]

                                     Tabel Nishab Dan Zakat Kambing
40-120
1 ekor kambing domba umur 1 tahun lebih atau
1 ekor kambing biasa umur 2 tahun
121-200
2 ekor kambing domba umur 1 tahun lebih atau
2 ekor kambing biasa umur 2 tahun
201-399
3 ekor kambing domba umur 1 tahun lebih atau
3 ekor kambing biasa umur 2 tahun
Setelah mencapai 400 ekor kambing, maka setiap 100 ekor kambing 1 ekor kambing domba umur 1 tahun lebih atau 1 tahun ekor kambing biasa umur 2 tahun lebih.[9]
2)      Zakat Tanaman
Syarat wajib zakat tanaman yaitu pemiliknya islam, merdeka, milik sempurna, ditanam oleh manusia dan mencapai satu nishab. [10]
Zakat tanaman di sini adalah makanan yang pokok seperti gandum dan semacam kacang serta beras. Demikian juga makanan yang memberi kekuatan (makanan pokok) dalam keadaan ikhtiar.[11] Nishab zakat tanaman yaitu 5 wasaq jika biji-bijian tersebut bersih dari kulit, dan 10 wasaq jika masih ada kulitnya. 1 wasaq = 60 sha’, 1 sha’ = 3,1 liter/4 mud/ 2,5 kg, jadi 5 wasaq = 5 x 60 x 2,5 = 750 kg/ 7,5 kw. Dan zakatnya 10%  jika pengairan tanpa biaya, dan 5% jika pengairan mengggunakan biaya.[12] Sebgaimana hadits Nabi Muhammad SAW:
وَعَنْ سَالِمِ بْنِ عَبْدِ اَللَّهِ , عَنْ أَبِيهِ , عَنْ اَلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ : (فِيمَا  سَقَتِ اَلسَّمَاءُ وَالْعُيُونُ , أَوْ كَانَ عَثَرِيًّا: اَلْعُشْرُ , وَفِيمَا سُقِيَ بِالنَّضْحِ: نِصْفُ اَلْعُشْرِ)  رَوَاهُ اَلْبُخَارِيّ ُ. وَلِأَبِي دَاوُدَ: ( أَوْ كَانَ بَعْلًا: اَلْعُشْرُ, وَفِيمَا سُقِيَ بِالسَّوَانِي أَوِ اَلنَّضْحِ: نِصْفُ اَلْعُشْرِ )
Artinya:
Dari Salim Ibnu Abdullah, dari ayahnya r.a, bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tanaman yang disiram dengan air hujan atau dengan sumber air atau dengan pengisapan air dari tanah, zakatnya sepersepuluh, dan tanaman yang disiram dengan tenaga manusia, zakatnya seperduapuluh." Riwayat Bukhari. Menurut riwayat Abu Dawud: "Bila tanaman ba'al (tanaman yang menyerap air dari tanah), zakatnya sepersepuluh, dan tanaman yang disiram dengan tenaga manusia atau binatang, zakatnya setengah dari sepersepuluh (1/20)."[13]
3)      Zakat Buah-Buahan
Wajib zakat buah-buahan ada dua macam, yaitu buah kurma dan anggur. Yang dimaksudkan dengan buah-buahan ini adalah buah kurma dan anggur dan yang keduanya dalam keadaan kering. Adapun syarat wajib zakat, nishab dan zakatnya seperti pada zakat tanaman.[14]
4)      Zakat Barang Berharga (Emas dan Perak)
Syarat-syarat wajibnya zakat benda yang berharga (emas dan perak) itu ada 5 perkara yaitu Islam, merdeka, millik sempurna, sudah satu nishab dan sudah satu tahun. Adapun nishab emas yaitu 93,6 gram dan zakat yang wajib dikeluarkan sebesar 2,5%, sedangkan nishab perak yaitu 624 gram dan zakat yang wajib dikeluarkan 2,5%.[15]
5)      Zakat Dagangan
Yang dimaksud dengan zakat harta perniagaan adalah segala sesuatu yang dipersiapkan untuk diperjual belikan. Nishab zakat dagangan disamakan dengan zakat emas, dan zakatnya 2,5%.[16] Setiap barang perdagangan wajib dikeluarkan zakatnya dengan syarat-syarat sebagai berikut:
·      Ada niat untuk memperdagangkan barang tersebut
·      Harta perdagangan diperoleh murni dari hasil jual beli
·      Telah terpenuhi waktu satu tahun
·      Harta tersebut sudah mencapai satu nishab[17]

6)      Zakat Rikaz
Yang dimaksud rikaz adalah barang-barang berharga yang terpendam peninggalan orang-orang terdahulu. Adapun nishabnya seharga emas 93,6 gram adapun kadar zakat wajib dikeluarkan seketika saat menemukannya sebesar 20% dari harta tersebut.[18]
7)      Zakat Profesi
Zakat profesi merupakan jenis zakat kontemporer. Syarat wajib zakat profesi harus mencapai satu nishab dan haul (setahun). Nishab zakat profesi setara dengan nishab zakat emas yaitu 93,6.  Adapun kadar zakat profesi sama dengan zakat emas yaitu 2,5% dari harta tersebut.[19]

4.      Mustahiq Zakat
Menurut mahdzab syafii orang yang berhak menerima zakat ada 8 kelompok, yaitu:
·      Fakir : orang yang tidak mempunyai harta dan usaha untuk mencukupi kebutuhannya.
·      Miskin : orang yang memiliki harta atau usaha namun tidak mampu mencukupi kebutuhannya, dan hidupnya serba kekurangan.
·      Amil : semua orang yang bekerja mengurus zakat, sedangkan dia tidak mendapat upah selain dari zakat itu.
·      Muallaf : ada empat macam: (1) orang yang baru masuk islam dan masih lemah imannya,(2) orang islam yang berpengaruh dalam kaumnya, (3)orang yang menolak kejahatan orang yang anti zakat, (4) orang kafir yang ada harapan untuk masuk islam.
·      Memerdekakan Budak : seorang yang hamba yang dijanjikan merdeka setelah menebus dirinya. Hamba itu diberi zakat sekedar untuk menebus dirinya.
·       Orang yang berhutang: orang yang berhutang karena mendamaikan dua orang yang berselisih, orang yang berhutang untuk kepentingan dirinya sendiri pada keperluan yang mubah dan tidak maksiyat, orang yang berhutang untuk menjamin hutang orang lain.
·       Ibnu sabil: orang yang berjuang dijalan allah untuk menegakkan agamanya, diberi zakat untuk keperluan hidupnya selama perjuangannya.
·      Musafir: orang yang melakukan perjalanan jauh dan tidak dalam maksiyat mengalami kesengsaraan dalam perjalananya.[20]
5.      Hikmah-Hikmah Zakat
Hikmah-Hikmah Zakat antara lain :
·         Menumbuhkan rasa tolong-menolong dengan sesama.
·         Meringankan beban kebutuhan para mustahiq zakat.
·         Menghindarkan sifat bakhil dan kikir.
·         Membuktikan rasa syukur atas pemberian nikmat dari Allah.
·         Terhindar dari kejahatan.
·         Menambah ketebalan iman dan ketaqwaan kepada Allah SWT.
·         Menambah keakraban sesama manusia utamanya fakir miskin.
·         Memperoleh keberkahan harta yang dimiliki atas berkat doa orang-orang yang berhak menerima zakat.

B.     Ruang Lingkup Materi Infaq
Infaq berasal dari kata anfaqa yang berarti mengeluarkan sesuatu (harta) untuk kepentingan sesuatu. Sedangkan menurut istilah, infaq berarti mengeluarkan sebagian harta atau pendapatan untuk satu kepentingan yang dianjurkan ajaran Islam.[21] Infaq ini lebih luas cakupannya darpada zakat, bahkan zakat itu sendiri termasuk infaq.[22]
Infaq dianjurkan Allah melalui sural Ali Imran ayat 92:
`s9 (#qä9$oYs? §ŽÉ9ø9$# 4Ó®Lym (#qà)ÏÿZè? $£JÏB šcq6ÏtéB 4 $tBur (#qà)ÏÿZè? `ÏB &äóÓx« ¨bÎ*sù ©!$# ¾ÏmÎ/ ÒOŠÎ=tæ ÇÒËÈ  
Artinya:
Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. dan apa saja yang kamu nafkahkan Maka Sesungguhnya Allah mengetahuinya. (Q.S. Ali-Imran/3: 92).
Berdasarkan firman Allah di atas, Allah SWT memerintahkan kepada hamba-Nya agar membangun citra keislaman dan ketakwaannya melalui amal harta, yakni menginfaqkan sebagian dari yang dimilki dan disukainya dalam jalur-jalur yang Allah SWT perintahkan.

Hikmah infaq:
a)      Sebagai ungkapan rasa syukur seseorang kepada Allah SWT atas segala limpahan nikmat dan rahmat yang diberikan kepadanya.
b)      Akan memperoleh pahala yang besar.
c)      Mendidik untuk berjiwa dan memiliki kepedulian sosial.

C.    Ruang Lingkup Materi Shadaqah
Shadaqah berasal dari kata صدق  yang berarti benar. Ia adalah pembenaran (pembuktian) dari syahadat (keimanan) kepada Allah SWT.[23] Menurut l-Jurjani dalam kitabnya at-Ta’rifat, shadaqah adalah segala pemberian yang dengannya pkita mengharap pahala dari Allah.[24] Jadi Shadaqah adalah pemberian harta kepada orang-orang fakir, orang yang membutuhkan, ataupun pihak-pihak lain yang berhak menerima shadaqah,  tanpa disertai imbalan. Hukum shadaqah adalah sunnah.
ø-£|Ás?ur !$uZøŠn=tã ( ¨bÎ) ©!$# Ìøgs šúüÏ%Ïd|ÁtFßJø9$# ÇÑÑÈ  
Artinya:
... dan bersedekahlah kepada Kami, Sesungguhnya Allah memberi Balasan kepada orang-orang yang bersedekah". (Q.S. Yusuf/12: 88)
Rukun shadaqah sebagai berikut:
a)    Orang yang memberi, syaratnya adalah orang yang memilki benda itu dan berhak untuk mentasarufkan ( mengedarkannya).
b)   Orang yang diberi, syaratnya adalah berhak memiliki, dengan demikian tidak sah memberi kepada anak yang masih di dalam kandungan ibunya atau memberi kepada binatang karena keduanya tidak berhak memiliki sesuatu.
c)    Ijab dan qabul.
d)   Barang yang diberikan.
Perbedaan shadaqah dan infaq adalah kalau shadaqah bersifat umum dan luas berupa harta dan non harta, sedangkan infaq adalah pemberian pada waktu menerima rizqi atau karunia Allah SWT yang berupa harta.
Hikmah shadaqah yaitu:
a)      Dapat membantu meringankan beban orang lain.
b)      Dapat menumbuhkan rasa kasih sayang antar sesama.
c)      Dapat merasakan penderitaan orang lain.
d)     Mempererat silaturrahim.
e)      Dilapangkan rezekinya dan dimudahkan segala urusannya.
f)       Shadaqah dapat menambah hubungan kekeluargaan di antara sesama manusia.


D.    Ruang Lingkup Materi Pajak
Gazi Inayah berpendapat,  pajak adalah kewajiban untuk membayar tunai yang ditentukan oleh pemerintah atau pejabat berwenang yang bersifat mengikat tanpa adanya imbalan tertentu. Ketentuan pemerintah ini sesuai dengan kemampuan si pemilik harta dan dialokasikan untuk mencukupi kebutuhan pangan secara umum dan untuk memenuhi tuntutan politik keuangan bagi pemerintah.[25]  Jadi pajak adalah memberikan sebagian harta yang dimiliki yang merupakan kewajiban sebgai warga Negara untuk kepentingan penyelenggaraan Negara.
Zakat dan pajak memilki kemiripan yaitu sama berupa kewajiban mengelurkan sebagian dari harta. Akan tetapi zakat dan pajak memiliki beberapa perbedaan yaitu:
No
Perbedaan
Zakat
Pajak
1
Dasar hukum
Al-Qur’an dan Hadits
Undang-Undang
2
Status hukum
Kewajiban bagi Muslim
Kewajiban bagi warga negara
3
Sasaran
Mustahiq zakat
Kepentingan penyelelenggaraan Negara
4
Waku dan presentase
Sudah mencapai nishab dan haul dengan ketetapan yang sudah jelas
Setiap saat sesuai ketentuan pemerintah dengan presentase yang berbeda
5
Tujuan dan hikamah
Mensucikan harta dan jiwa serta meningkatkan kesejahteraan umat
Menunjang pembangunan

E.     Metode Pengajaran Zakat, Infaq, Shadaqah dan Pajak
Zakat
            Dalam pembelajaran materi zakat pendidik hendaknya menggunakan strategi dan metode active learning. Strategi pembelajaran aktif dalam proses pembelajaran adalah siswa diharapkan aktif terlibat dalam kegiatan pembelajaran untuk berpikir, berinteraksi, berbuat untuk mencoba, menemukan konsep baru atau menghasilkan karya. Untuk membantu strategi yang aktif, guru dapat menerapkan metode dan model pembelajaran yang relevan. Ada beberapa model dari strategi yang berbasis Pembelajaran Aktif, Inovatif, Kreatif, Efektif, dan Menyenangkan (PAIKEM) salah satunya yang dapat diaplikasikan dalam pembelajaran ini yaitu jigsaw learning (belajar melalui tukar delegasi antar kelompok). Dalam pembelajaran zakat dapat menggunakan metode ceramah, tanya jawab dan diskusi.
Metode ceramah yaitu cara yang digunakan dalam mengembangkan proses pembelajaran melalui cara penuturan.[26] Sedangkan metode tanya jawab yaitu metode pembelajaran yang memungkinkan terjadinya komunikasi langsung yang bersifat two way traffic karena pada saat yang sama terjadi dialog antara guru dan siswa.[27] Dan metode diskusi adalah metode pembelajaran yang menghadapkan siswa pada suuatu permasalahan.[28]
Langkah-langkah penerapan jigsaw learning yaitu:
a)    Pilih materi pembelajaran yang dapat dibagi menjadi beberapa segmen (bagian).
b)   Bagilah peserta menjadi beberapa kelompok sesuai dengan jumlah segmen yang ada.
c)    Setiap kelompok mendapat tugas membaca, memahami dan mendiskusikan serta membuat ringkasan materi pembelajaran.
d)   Setiap kelompok mengirimkan anggotanya ke kelompok lain untuk menyampaikan apa yang telah mereka pelajari di kelompoknya.
e)    Kembalikan suasana kelas seperti semula kemudian tanyakan seandainya ada persoalan-persoalan yang tidak terpecahkan dalam kelompok.
f)    Berilah peserta didik pertanyaan untuk mengecek pemahaman mereka terhadap materi yang dipelajari.
g)   Guru melakukan kesimpulan, klarifikasi dan tindak lanjut.[29]
Dalam pembelajaran ini dapat menggunakan formasi corak tim, yaitu guru mengelompokkan meja-meja setengah lingkaran di ruang kelas agar memungkinkan peserta didik untuk melakukan interaksi tim. Guru dapat meletakkan kursi-kursi mengelilingi meja-meja untuk susunan yang paling akrab.[30]
Infaq, Shadaqah dan Zakat
Dalam pembelajaran infaq, shadaqah dan zakat guru hendaknya menggunakan strategi pembelajaran yang aktif agar siswa terlibat dalam proses pembelajaran. Metode yang digunakan yaitu ceramah, diskusi dan tanya jawab. Sedangkan strategi yang digunakan yaitu active laerning dengan model index card match (mencari jodoh kartu tanya jawab). Adapun langkah-langkahnya yaitu:
a)    Buatlah potongan-potongan kertas sejumlah peserta dalam kelas dan kertas tersebut dibagi menjadi dua kelompok.
b)   Tulis pertanyaan tentang materi yang telah diberikan sbelumnya pada potongan kertas yang telah disiapkan. Setiap kertas satu pertanyaan.
c)    Pada potongan kertas yang lain, tulis jawaban dari pertanyaan-pertanyaan yang telah dibuat.
d)   Kocoklah semua kertas tersebut sehingga akan tercampur antara soal dan jawaban.
e)    Bagikan setiap peserta satu kertas. Jelaskan bahwa ini aktivitas yang dilakukan berpasangan. Sebagian peserta akan mendapatkan soal dan sebgaian yang lain mendapatkan jawaban.
f)    Mintalah peserta untuk mencari pasangannya. Jika sudah ada yang menemukan pasangannya, mintalah mereka untuk duduk berdekatan. Jelaskna juga pada mereka agar tidak memberikan materi yang mereka dapatkan kepada teman yang lain.
g)   Setelah semua peserta menemukan pasangan dan duduk berdekatan, mintalah setiap pasangan secra bergantian membacakan soal yang diperoleh dengan suara keras kepada teman-teman lainnya. Selanjutnya soal tersebut dijawab oleh pasangannya. Demikian seterusnya.[31]
h)   Akhiri proses ini dengan klarifikasi dan kesimpulan serta tindak lanjut.
Dalam pembelajaran ini guru dapat menggunakan formasi pembelajaran huruf U, yaitu peserta didik dapat melihat guru dan melihat media visual dengan mudah danmereka dapat saling berhadapan langsung satu sama lain.[32]

ANALISA
Menurut Permenag UU No. 2 tahun 2008 tujuan pembelajaran Fiqih di tingkat Madrasah Tsanawiyah yaitu membekali peserta didik agar dapat: (1) mengetahui dan memahami pokok-pokok hukum Islam dalam mengatur ketentuan dan tata cara menjalankan hubungan manusia dengan Allah yang diatur dalam fikih ibadah dan hubungan manusia dengan sesama yang diatur dalam fikih muamalah. (2) Melaksanakan dan mengamalkan ketentuan hukum Islam dengan benar dalam melaksanakan ibadah kepada Allah dan ibadah sosial. Pada tujuan yang kedua dapat dipahami bahwa pembelajaran fiqih tidak hanya sekedar pada lingkup kognitif, akan tetapi pembelajaran tersebut harus mencakup lingkup psikomotor dan afektif. Seringkali pembelajaran diselenggarakan untuk mengejar aspek kognitif tanpa melirik aspek afektif, padahal jika ditelusuri pembelajaran Fiqih ini lebih dominan pada aspek afektif. Dimana materi yang telah diterima siswa tidak sekedar pada pencapaian pengetahuan (knowing), tetapi mereka harus juga berbuat (doing) dan mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari dengan penuh penghayatan.
Sebelum menyelenggarkan pembelajaran guru perlu memilih strategi, metode dan media pembelajaran berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tertentu,pemilihan ini tidak boleh dilakukan dengan asal. Karena ketiga hal tersebut merupakan komponen-komponen pembelajaran yang memiliki peran yang signifikan dalam menentukan keberhasilan pembelajaran.
Materi zakat dalam pembelajaran mata pelajaran Fiqih sesuai dengan standar kompetensi Fiqih yang dijelaskan pada Permenag UU No. 2 tahun 2008 diantaranya yaitu pada kelas VIII semester 1 terdapat standar kompetensi melaksanakan tata cara zakat. Begitu pula materi shadaqah terdapat pada standar kompetensi kelas VIII semester 2 yakni memahami ketentuan pengeluaran  harta di luar zakat yang meliputi shadaqah, hibah dan hadiah. Akan tetapi untuk materi infaq dan pajak belum disebutkan dalam Undang-Undang tersebut. akan lebih baik jika kedua materi tersebut juga terdapat pada ruang lingkup materi pembelajaran mata pelajaran Fiqih. Karena infaq dan pajak meruapakan hal yang tidak jauh dari jangkauan siswa dalam kehidupan sehari-hari.










BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan di atas maka dapat ditarik beberapa kesimpulan sebagai berikut:
1.      Ruang lingkup materi zakat meliputi dasar hukum, pengertian, macam -macam dan ketentuan, mustahiq, dan hikmah zakat.
2.      Ruang lingkup materi infaq meliputi pengertian, dasar hukum dan hikmah infaq.
3.      Ruang lingkup materi shadaqah meliputi pengertian, dasar hukum dan hikmah shadaqah.
4.      Ruang lingkup pajak meliputi pengertian pajak dan perbedaan pajak dengan zakat.
5.      Untuk melibatkan siswa dalam pembelajaran, maka dipilih strategi active learning, dengan model jigsaw learning dan metode ceramah, tanya jawab serta diskusi pada pembelajaran materi zakat. Sedangkan pada materi infaq, shadaqah dan pajak menggunakan strategi active learning, dengan model index card match dan metode ceramah, tanya jawab serta diskusi.

B.     Penutup
Demikian makalah ini kami susun, kami menyadari makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, maka dari itu kami senantiasa mengharapkan kontribusi konstruktif dari para pembaca dalam bentuk saran maupun kritik yang konstruktif demi perbaikan dan kesempurnaan makalah ini. Akhirnya, kami berharap agar makalah ini dapat bermanfaat bagi penulis khususnya dan bagi para pembaca pada umumnya.


[1] Gusfahmi, Pajak Menurut Syariah, (Jakarta: PT Rajagrafindo Persada, 2007), hlm. 103.
[2] M. Hasbi Ash-Shidieqy, Pedoman Zakat, (Semarang : PT. Pustaka Rizki Putra, 2009), hlm. 5.
[3] Muhammad Abu Abdillah Syamsudin Bin Qosim Asy-Syafi’i, Fathul Qorib, penerjemah: Imron Abu Amar, (Kudus: Menara, 1982), hlm. 158.
[4] Muhammad Abu Abdillah Syamsudin Bin Qosim Asy-Syafi’i, Fathul Qorib, penerjemah: Imron Abu Amar, hlm. 174.
[5] Ibid., hlm. 172-173.
[6] Ibid., hlm. 159-160.
[7] Ibid., hlm. 163.
[8] Ibid.
[9] Ibid. 164.
[10] Nor Hadi, Ayo Memahami Fikih untuk MTs./SMP kelas VIII ( Jakarta: Penerbit Erlangga, 2009), hlm.39.
[11] Ibid., hlm. 40.
[12] Muhammad Abu Abdillah Syamsudin Bin Qosim Asy-Syafi’i, Fathul Qorib, penerjemah: Imron Abu Amar, hlm. 170.
[13] Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Sifat  Zakat Nabi SAW, penerjemah: Muhammad Fathoni dan Muhtadi, Sifat Zakat NabiSAW, (Jakarta : Darus Sunnah, 2012), hlm. 199.
[14] Muhammad Abu Abdillah Syamsudin Bin Qosim Asy-Syafi’i, Fathul Qorib, penerjemah: Imron Abu Amar, hlm. 169.
[15] Ibid.
[16] Ibid., hlm. 171.
[17] Nor Hadi, Ayo Memahami Fikih, hlm. 40.
[18]  Ibid., hlm. 172.
[19] Nor Hadi, Ayo Memahami Fikih, hlm. 42.
[20] Ibid., hlm. 34.
[21] Gusfahmi, Pajak Menurut  Syariah, hlm. 101-102.
[22] Ibid., hlm. 103.
[23] Ibid., hlm. 96.
[24] Ibid., hlm. 100.
[25] Gusfahmi, Pajak Menurut Syariah, hlm. 32.
[26] Abdul Majid, Strategi Pembelajaran, (Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2013, hlm., 194.
[27] Ibid., hlm. 210.
[28] Ibid., hlm. 200.
[29] Ismail SM, Strategi Pembelajaran Agama Islam Berbasis PAIKEM: Pembelajaran Aktif, inovatif, Kreati dan Menyenangkan, (Semarang: RaSAIL Media Group, 2009), hlm.82-83.
[30] Ibid., hlm. 60.
[31] Ibid., hlm. 81-82.
[32] Ibid., hlm. 58.

No comments:

Post a Comment