Definisi pajak menurut UU Nomor 19 Tahun 1997 tentang Panagihan
Pajak (UU PPSP) adalah:
“Semua jenis pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat, termasuk
Bea Masuk dan Cukai, dan pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah, menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku”.
Definisi di atas tentu saja belum mencerminkan dengan sesungguhnya
tentang siapa yang memungut, yang dipungut, untuk tujuan apa dipungut pajak
tersebut, sehingga dapat dipahami.
Prof. Dr. Rochmat Soemitro, S.H., mendefinisikan pajak sebagai
berikut:
“Pajak adalah peralihan kekayaan dari sektor swasta ke sektor
publik berdasarkan undang-undang yang dapat dipaksakan denga tidak mendapat
imbalan yang secara langsung dapat ditunjukkan, yang digunakan untuk membiayai
pengeluaran umum dan yang digunakan sebgai alat pendorong, penghambat atau
pencegah, untuk mencapai tujuan yang ada
di luar bidang keuangan”.
Prof. Dr. P. J. A. Adriani, mendefisinikan pajak sebagai berikut:
Pajak adalah iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang
tertuang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan, dengan tidak
mendapat prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk, dan yang gunanya untuk
membiayai peneluaran umum.
Secara etimologi pajak dalam bahasa Arab disebut dengan istilah Dharibah,
yang berasal dari kataضرب, يضرب, ضربا yang
artinya mewajibkan, menetapkan, menentukan, memukul, menerangkan atau
membebankan, dan lain-lain.
Dalam al-Qur’an, kata dengan akar kata ضرب terdapat di beberapa ayat, antara lain
pada QS. Al-Baqarah (2): 61: yang artinya lalu timpakanlah kepada mereka nista
dan kehinaan.
Dharaba dalam bentuk kata kerja (fi’il), sedangkan bentuk
kata bendanya (ism) adalah dharibah (ضريبة), yang dpat berarti beban. Dharibah
adalah isim mufrad (kata benda tunggal) dengan bentuk jamaknya adalah dharaib.
Ia disebut beban, karena merupakan kewajiban tambahan atas harta setelah zakat,
sehingga dalam pelaksanannya akan dirasakan sebgai sebuah beban (pikulan yang
berat). Dalam contoh pemakaian, jawatan perpajakan disebut dengan maslahah
adh-dharaib.
Secara bahasa maupun tradisi, dharibah dalam penggunannya
memang mempunyai banyak arti, namun para ulama memakai ungkpan dharibah
untuk menyebu harta yang dipungut sebgai kewajiban. Hal ini tampak jelas dalam
ungkapan bahwa jizyah dan kharaj dipungut secra dharibah,
yakni secara wajib. Bahkan sebagian ulama menyebut kharaj dipungut secra
dharibah, yakni secra wajib. Bahkan sebagian ulama menyebut kharaj
merupakan dharibah.
NAMA/SEBUTAN
|
OBJEK
|
SUBJEK
|
PAJAK (DHARIBAH)
|
HARTA SEAIN
ZAKAT
|
KAUM MUSLIM
|
JIZYAH
|
JIWA
(AN-NAFS)
|
NON MUSLIM
|
KHARAJ
|
TANAH
TAKLUKKAN
|
NON MUSLIM
|
Ada tiga ulama yang memberikan definisi tentang pajak, yaitu Yusuf
Qardhawi dalam ktabnya Fiqh az-Zakah, Gazi Inayah dalam kitabnya al-Iqtishad
al-Islami az-Zakah wa ad-Dharibah, dan Abdul Qadim Zallum dalam kitabnya al-Amwal
fi Daulah al-Khilafah, ringkasannya sebagai berikut:
1.
Yusuf
Qardhawi berpendapat:
Pajak adalah kewajiban yang ditetapkan terhadap wajib pajak, yang
harus disetorkan kepada negara sesuai ketentuan, tanpa mendapat prestasi
kembali dari negara, dan hasilnya untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum
di satu pihak dan untuk merealisasi sebagai tujuan ekonomi, sosial, politik dan
tujuan-tujuan lain yang ingin dicapai oleh negara.
2.
Gazi
Inayah berpendapat:
Pajak adalah kewajiban untuk membayar tunai yang ditentukan oleh
pemerintah atau pejabat berwenang yang bersifat mengikat tanpa adanya imbalan
tertentu. Ketentuan pemerintah ini sesuai dengan kemampuan si pemilik harta dan
dialokasikan untuk mencukupi kebutuhan pangan secra umum dan untuk memenuhi
tuntutan politik keuangan bagi pemerintah.
3.
Abdul
Qadim Zallum berpendapat:
Pajak adalah harta yang diwajibkan Allah SWT kepada kaum Muslim
untuk membiayai berbgai kebutuhan dan pos-pos pengeluaran yang memang
diwajibkan atas mereka, pada kondidi baitul mal tidak ada uang/harta.
Definisi
yang diberikan oleh qardhawi dan Inayah, masih terkesan sekular, karena belum
ada unsur-unsur syar’iyah. Dua definisi tersebut hampir sama dengan definisi
pajak menurut tokoh-tokoh pajak non-Islam.
No comments:
Post a Comment