Tuesday, October 6, 2015

PENGERTIAN PAJAK MENURUT SYARIAT ISLAM



Definisi pajak menurut UU Nomor 19 Tahun 1997 tentang Panagihan Pajak (UU PPSP) adalah:
“Semua jenis pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat, termasuk Bea Masuk dan Cukai, dan pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah, menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
Definisi di atas tentu saja belum mencerminkan dengan sesungguhnya tentang siapa yang memungut, yang dipungut, untuk tujuan apa dipungut pajak tersebut, sehingga dapat dipahami.
Prof. Dr. Rochmat Soemitro, S.H., mendefinisikan pajak sebagai berikut:
“Pajak adalah peralihan kekayaan dari sektor swasta ke sektor publik berdasarkan undang-undang yang dapat dipaksakan denga tidak mendapat imbalan yang secara langsung dapat ditunjukkan, yang digunakan untuk membiayai pengeluaran umum dan yang digunakan sebgai alat pendorong, penghambat atau pencegah, untuk  mencapai tujuan yang ada di luar bidang keuangan”.
Prof. Dr. P. J. A. Adriani, mendefisinikan pajak sebagai berikut:
Pajak adalah iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang tertuang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan, dengan tidak mendapat prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk, dan yang gunanya untuk membiayai peneluaran umum.
Secara etimologi pajak dalam bahasa Arab disebut dengan istilah Dharibah, yang berasal dari kataضرب, يضرب, ضربا  yang artinya mewajibkan, menetapkan, menentukan, memukul, menerangkan atau membebankan, dan lain-lain.
Dalam al-Qur’an, kata dengan akar kata ضرب terdapat di beberapa ayat, antara lain pada QS. Al-Baqarah (2): 61: yang artinya lalu timpakanlah kepada mereka nista dan kehinaan.
Dharaba dalam bentuk kata kerja (fi’il), sedangkan bentuk kata bendanya (ism) adalah dharibah (ضريبة), yang dpat berarti beban. Dharibah adalah isim mufrad (kata benda tunggal) dengan bentuk jamaknya adalah dharaib. Ia disebut beban, karena merupakan kewajiban tambahan atas harta setelah zakat, sehingga dalam pelaksanannya akan dirasakan sebgai sebuah beban (pikulan yang berat). Dalam contoh pemakaian, jawatan perpajakan disebut dengan maslahah adh-dharaib.
Secara bahasa maupun tradisi, dharibah dalam penggunannya memang mempunyai banyak arti, namun para ulama memakai ungkpan dharibah untuk menyebu harta yang dipungut sebgai kewajiban. Hal ini tampak jelas dalam ungkapan bahwa jizyah dan kharaj dipungut secra dharibah, yakni secara wajib. Bahkan sebagian ulama menyebut kharaj dipungut secra dharibah, yakni secra wajib. Bahkan sebagian ulama menyebut kharaj merupakan dharibah.
NAMA/SEBUTAN
OBJEK
SUBJEK
PAJAK (DHARIBAH)
HARTA SEAIN ZAKAT
KAUM MUSLIM
JIZYAH
JIWA (AN-NAFS)
NON MUSLIM
KHARAJ
TANAH TAKLUKKAN
NON MUSLIM

Ada tiga ulama yang memberikan definisi tentang pajak, yaitu Yusuf Qardhawi dalam ktabnya Fiqh az-Zakah, Gazi Inayah dalam kitabnya al-Iqtishad al-Islami az-Zakah wa ad-Dharibah, dan Abdul Qadim Zallum dalam kitabnya al-Amwal fi Daulah al-Khilafah, ringkasannya sebagai berikut:
1.      Yusuf Qardhawi berpendapat:
Pajak adalah kewajiban yang ditetapkan terhadap wajib pajak, yang harus disetorkan kepada negara sesuai ketentuan, tanpa mendapat prestasi kembali dari negara, dan hasilnya untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum di satu pihak dan untuk merealisasi sebagai tujuan ekonomi, sosial, politik dan tujuan-tujuan lain yang ingin dicapai oleh negara.
2.      Gazi Inayah berpendapat:
Pajak adalah kewajiban untuk membayar tunai yang ditentukan oleh pemerintah atau pejabat berwenang yang bersifat mengikat tanpa adanya imbalan tertentu. Ketentuan pemerintah ini sesuai dengan kemampuan si pemilik harta dan dialokasikan untuk mencukupi kebutuhan pangan secra umum dan untuk memenuhi tuntutan politik keuangan bagi pemerintah.
3.      Abdul Qadim Zallum berpendapat:
Pajak adalah harta yang diwajibkan Allah SWT kepada kaum Muslim untuk membiayai berbgai kebutuhan dan pos-pos pengeluaran yang memang diwajibkan atas mereka, pada kondidi baitul mal tidak ada uang/harta.
Definisi yang diberikan oleh qardhawi dan Inayah, masih terkesan sekular, karena belum ada unsur-unsur syar’iyah. Dua definisi tersebut hampir sama dengan definisi pajak menurut tokoh-tokoh pajak non-Islam.

No comments:

Post a Comment