BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Peranan guru sangat menentukan dalam usaha peningkatan mutu pendidikan. Guru sebagai agen pembelajaran dituntut untuk mampu menyelenggarakan proses
pembelajaran dengan sebaik-baiknya,dalam kerangka pembangunan
pendidikan. Guru mempunyai fungsi dan
peran yang sangat strategis dalam pembangunan bidang pendidikan, oleh karena
itu perlu dikembangkan sebagai profesi yang bermartabat.
Undang-Undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 4 menegaskan bahwa guru sebagai agen pembelajaran berfungsi untuk
meningkatkan mutu pendidikan nasional. Untuk dapat melaksanakan fungsinya
dengan baik, guru wajib untuk memiliki syarat tertentu, salah satu di antaranya
adalah kompetensi. Dimana kompetensi tersebut terdiri dari pedagogik,
kepribadian, sosial dan profesional, yang keseluruhannya tidak dapat dipisahkan
dan harus dimilik ioleh seorang guru. Oleh karena itu, kami akan menjelaskan
tentang kompetensi guru dalam pambahasan makalah ini.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan
pemaparan di atas maka dapat diambil beberapa rumusan masalah sebagai berikut:
1.
Bagaimana
pengertian dari kompetensi guru?
2.
Apa saja
jenis-jenis dari kompetensi guru ?
3.
Bagaimana
pengembangan kompetensi guru?
4.
Apa
penyebab pentingnya kompetensi guru?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Kompetensi Guru
Menurut
kamus Umum Indonesia (WJS. Purwadinata) kompetensi berarti (kewenangan)
kekuasaan untuk menentukan atau memutuskan sesuatu hal. Pengertian dasar
kompetensi (competency) yakni kemampuan atau kecakapan.[1] Kompetensi didefinisikan sebagai kewenangan (kekuasaan) untuk
menentukan (memutuskan sesuatu). Ada juga yang mengetakan bahwa “Kompetensi
atau secara umum diartikan sebagai kemampuan, dapat bersifat mental maupun
fisik”.[2] Depdiknas
merumuskan definisi kompetensi sebagai pengetahuan, keterampilan, dan
nilai-nilai dasar yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak.[3]
Berarti kompetensi merupakan suatu hal yang menggambarkan kualifikasi atau
kemampuan seseorang, baik yang kualitatif maupun yang kuantitatif.
Kompetensi merupakan gabungan dari kemampuan, pengetahuan,
kecakapan, sikap, sifat, pemahaman, apresiasi dan harapan yang mendasari
karakteristik seseorang untuk berunjuk kerja dalam menjalankan tugas atau
pekerjaan guna mencapai standar kualitas dalam pekerjaan nyata.[4] Dalam
hal ini kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan dan perilaku
yang harus dimilki, dihayati dan dikuasai oleh guru untuk dapat melaksanakan
tugas-tugas profesionalnya. UU No. 14 tahun 2005 pasal 8 menyatakan guru wajib
memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani
dan rohani, serta memilki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan
nasional.[5]
Menurut
Broke and Stone, “Descriptive of qualitative natur of teacher behaviour
appears to be antirely meaningful”. Kompetensi merupakan gambaran hakikat
kualitatif dan perilaku guru yang tampak sangat berarti. Menurut Charles E.
Johson, ”Competency as a rational performance wich satisfactorily meets the
objective for a desired condition”. Kompetensi
merupakan perilaku rasional guna mencapai tujuan yang dipersyaratkan sesuai
dengan kondisi yang diharapkan.[6]
Sedangkan
guru merupakan jabatan atau profesi yang memerlukan keahlian khusus sebagai
guru.[7]
Untuk menjadi guru diperlukan syarat-syarat khusus, apalagi sebagai guru yang
profesional yang harus menguasai betul seluk-beluk pendidikan dan pengajaran
dengan berbagai ilmu pengetahuan lainnya yang perlu dibina dan dikembangkan
melalui masa pendidikan tertentu atau pendidikan prajabatan.
Adapun
kompetensi guru yaitu kemampuan seorang
guru dalam melaksanakan kewajiban-kewajiban secara bertanggung jawab dan layak.[8]
Dengan gambaran tersebut, dapat disimpulkan bahwa kompetensi merupakan
kemampuan dan kewenangan guru dalam melaksanakan profesi keguruan.
B.
Jenis-Jenis Kompetensi Guru
UU Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 2005, pada Pasal 8 mengatakan
tentang kompetensi seorang guru. Ada empat kompetensi dasar yang harus dimilki
oleh seorang guru, antara lain: a). Kompetensi Kepribadian, b). Kompetensi Pedagogik,
c). Kompetensi Profesional, dan d). Kompetensi Sosial.[9]
Mengacu pada pengertian kompetensi di atas, maka dalam hal ini kompetensi guru
dilakukan seorang guru dalam melaksanakan profesi pekerjaannya, baik berupa
kegiatan, berperilaku maupun hasil yang dapat ditunjukkan.
1.
Kompetensi
Pedagogik
Kompetensi pedagogik yaitu kemampuan seorang guru dalam mengelola
proses pembelajaran peserta didik. Selain itu kompetensi pedagogik juga
ditunjukkan dalam membantu, membimbing dan memimpin peserta didik.[10]
Dalam perspektif pendidikan nasional, pemerintah telah merumuskan
empat jenis kompetensi guru sebagaimana tercantum dalam penjelasan Peraturan
Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, bahwa
Kompetensi Pedagogik yang merupakan kemampuan dalam pengelolaan peserta didik
yang meliputi:
a)
Pemahaman
wawasan atau landasan kependidikan.
b)
Pemahaman
terhadap peserta didik.
c)
Pengembangan
kurikulum atau silabus.
d)
Perancancangan
pembelajaran.
e)
Pelaksanaan
pembelajaran.
f)
Evaluasi
hasil belajar.
g)
Pengembangan
peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilkinya.[11]
2.
Kompetensi
Kepribadian
Kompetensi kepribadian merupakan penguasaan kepribadian yang
mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik
dan berakhlak mulia.[12]
Dilihat dari aspek psikologi kompetensi kepribadian guru
menunjukkan kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian (1) mantap dan
stabil yaitu memilki konsistensi dalam bertindak sesuai norma hukum, norma
sosial, dan etika yang berlaku; (2) dewasa yang berarti mempunyai kemandirian
untuk bertindak sebagai pendidik dan memilki etos kerja sebagai guru; (3) arif
dan bijaksana yaitu tampilannya bermanfaat bagi peserta didik, sekolah dan
masayarakat dengan menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak; (4)
berwibawa yaitu perilaku guru yang disegani sehingga berpengaruh positif
terhadap peserta didik,; dan (5) memiliki akhlak mulia dan perilaku yang dapat
diteladani oleh peserta didik, bertindak sesuai norma religius, jujur, ikhlas
dan suka menolong.[13]
Dalam kompetensi ini seorang guru harus mampu:
a)
Bertindak
sesuai dengan norma agama, hukum, sosial dan kebudayaan nasioanal Indonesia.
b)
Menampilkan
diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia dan teladan bagi peserta didik
dan masyarakat.
c)
Menampilkan
diri sebgai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa.
d)
Menunjukkan
etos kerja, tanggung jawab yang tinggi serta bangga menjadi guru, dan rasa
percaya diri.
e)
Menjunjung
tinggi kode etik profesi guru.[14]
Kode etik merupakan landasan moral, pedoman sikap, tingkah laku dan
perbuatan khusunya bagi tenaga profesi dalam melaksanakan tugas dalam hidup
sehari-hari. Hermawan (1979) mengatakan tujuan kode etik antara lain utnuk
menjunjung tinggi martabat profesi, memelihara kesejahteraan para anggota,
eningkatkan pengabdian para anggota profesi, meningkatkan mutu dab kualitas
profesi, dan meningkatkan mutu organisasi profesi.[15]
Rumusan kode etik Guru Indonesia setelah disempurnakan dalam
kongres PGRI XVI tahun 1989 di Jakarta menjadi sebagai berikut:
a)
Guru
berbakti membimbing peserta didik untuk membantu manusia Indonesia seutuhnya
yang berjiwa Pancasila;
b)
Guru
memiliki dan melaksanakan kejujuran profesioanal;
c)
Guru
berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan
bimbingan dan pembinaan;
d)
Guru
mencuptakan suasa yang sebaik-baiknya yang menunjang behasilnya proses belajar
mengajar;
e)
Guru
memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk
membina peran serta dan rasa tanggng jawab bersama terhadap pendidikan;
f)
Guru
secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan
martabat profesinya;
g)
Guru
memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan;
h)
Guru
secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisai PGRI sebgai
sarana perjuangan dan pengabdian;
i)
Guru
melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dan bidang pendidikan.[16]
Guru sebagai teladan bagi siswa-siswanya harus memilki sikap dan
kepribadian utuh yang dapat dijadikan tokoh panutan idola dalam seluruh segi
kehidupannya. Karenanya guru harus selalu berusaha memilih dan melakukan
perbuatan yang positif agar dapat mengangkat citra baik dan kewibawaannya, terutama
di depan siswa-siswanya.
3.
Kompetensi
Sosial
Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 tahun 2003 pada
Pasal 4 ayat 1, menyatakan “Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan
berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi
manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa”. Pernyataan
ini menunjukkan bahwa pendidikan diselenggarakan secara demokratis tidak dapat
diurus dengan paradigma birokratik.[17]
Penyelenggaraan pendidikan khususnya pendidikan yang demokratis memberi layanan
belajar kepada peserta didik mengandung dimensi sosial, oleh karena itu dalam
melaksanakan tugas sebagai pendidik mengedepankan sentuhan sosial. Artinya
kompetensi sosial terkait dengan kemampuan guru sebagai makhluk sosial dalam berinteraksi
dengan orang lain.
Kompetensi sosial merupakan kemampuan berkomunikasi secara efektif
dengan peserta didik, sesama pendidik lain, orang tua atau wali pesert didik
dan masyarakat sekitar. Kompetensi sosial mencakup perangkat perilaku yang
menyangkut:
a)
Kemampuan
interaktif yaitu kemampuan yang menunjang efektivitas interksi dengan orang
lain seperti keterampilan ekspresi diri, berbicara efektif, memahami pengaruh
orang lain terhadap diri sendiri, menafsirkan motif oarang lain, mencapai rasa
aman bersamaorang lain
b)
Keterampilan
memecahkan masalah kehidupan seperti mengatur waktu, uang, kehidupan, keluarga,
memahami nilai kehidupan dan sebagainya.
Dengan demikian indikator kemampauan
sosial guru adalah mampu berkomunikasi dan bergaul dengan peserta didik, sesama
pendidi dan tenaga kependidikan, orang tua dan wali murid, masayarakat dan
lingkungan sekitar, dan mampu mengembangkan jaringan.[18]
Dalam penjelasan PP No. 19 tahun 2005 disebutkan bahwa: “Kompetensi
sosial, yaitu merupakan kemampuan pendidik
sebagai bagian dari masyarakat untuk:
a)
Berkomunikasi
liasan dan tulisan
b)
Menggunakan
teknologi komunikasi dan informasi secra fungsional
c)
Bergaul
secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan,
orang tua/wali
d)
Bergaul
secra santun dengan masayarakat”.[19]
4.
Kompetensi Profesioanal
Merupakan kemampuan dalam penguasaan materi pembelajaran secara
luas dan mendalam yang memungkinkannya membimbing peserta didik memenuhi standar
kompetensi. Kompetensi guru profesional merupakan kompetensi yang menggambarkan
kemampuan khusus yng sadar dan terarah kepada tujuan-tujuan tertentu.[20]
Guru adalah salah satu faktor penting dalam penyelenggaraan
pendidikan di sekolah. Oleh karena itu meningkatkan mutu pendidikan berarti
juga meningkatkan mutu guru. Meningkatkan mutu guru bukan hanya dari segi
kesejahteraannya, tetapi juga profesinalitasnya. UU No. 14 tahun 2005 Pasal 1
ayat (1) menyatakan guru adaah pendidik profesional dengan tugas utama
mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi
peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidiikan formal,
pendidikan dasar dan pendidikanmenegah. Sebgai seorang profesional guru harus
memilki kompetensi keguruan yang cukup. Kompetensi keguruan itu tampak pada
kemampuannya menerapkan sejumlah konsep, asas kerja sebgai guru, mapu
mendemonstrasikan sejumlah strategi maupun pendekatan pengajaran yang enarik
dan interaktif, disiplin, jujur dan konsisten.[21]
Selanjutanya dalam penjelasan Peraturan pemerintah No. 19 tahun
2005 dijelaskan bahwa kompetensi profesional merupakan penguasaan materi
pembelajran secara luas dan mendalam berdasarkan Peraturan Pemerintah meliputi:
a)
Konsep,
struktur, dan metoda kelimuan/teknologi/seni yang koheren dengan materi ajar.
b)
Materi
ajar yang ada dalam kurikulum sekolah.
c)
Hubungan
konsep-konsep antarpelajaran yang terkait.
d)
Penerapan
konsep-konsep keimuan dalam kehidupan sehari-hari.
e)
Kompetensi
secara profesional dalam konteks global dengan tetap melestarikan nilai dan
budaya nasional.[22]
C.
Pengembangan Kompetensi Guru
Lembaga pendidikan guru merupakan suatu
lembaga yang selalu mendapat perhatian baik oleh para ahli pendidikan maupun
para administrator pendidikan dalam berbagai tingkat, wewenang, dan tanggung
jawab dalam sector pendidikan. Perhatian itu wajar diberikan mengingat pentingnya peranan
lembaga pendidikan guru, baik pre-service maupun in-service,
dalam rangka mempersiapkan dan menyediakan calon-calon guru dalam berbagai
jenjang persekolahan. Jadi pemerintah merintis suatu struktur lembaga
pendidikan guru yang bertugas mempersiapkan calon guru untuk perguruan tinggi.
1. Peranan LPTK dalam Mengembangkan Kompetensi Professional Para Guru
Lembaga Pendidikan Tenaga kependidikan
(LPTK) sebagai lembaga pendidikan guru tingkat universitas mempunyai fungsi
pokok dalam rangka mempersiapkan para calon guru yang kelak mampu melakukan tugasnya
selaku profesional pada Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan sekolah menengah
tingkat atas (SMA). Dalam hubungan dengan usaha pengembangan kompetensi
profesional guru, secara langsung atau tidak langsung, LPTK mengemban beberapa
peran antara lain:
a. Dalam mempersiapkan calon guru SPG dalam bidang-bidang studi non
keguruan, seperti: IPS, IPA, Bahasa Indonesia, Matematika, dan sebagainya. Dan
calon guru studi pendidikan seperti: didaktik, metodik, psikologi pendidikan,
ilmu pendidikan, dan sebagainya. Kedua jenis guru ini, disamping dipersiapkan
dalam bidang-bidang studi tertentu, juga perlu mempelajari ilmu keguruan untuk
mengembangkan kompetansi keguruan.
b. Menyelenggarakan kelas paralel
Kelas pararel diselenggarakan khusus untuk menyalurkan
keinginan yang besar dari sejumlah karyawan pendidikan, kelas ini selenggarakan
pada sore hari.
c. Program kuliah padat
d. Program Kuliah Padat
e. Membantu peningkatan universitas swasta
f. Program KKN turut membantu mengembangkan kemampuan professional guru.[23]
2. Pengembangan Kompetensi Tenaga Kependidikan Berdasarkan Kurikulum
Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung
Berdasarkan kepres RI Nomor 124
tahun 1999 dinyatakan pendirian UPI. Sejak saat itu LPTK mengalami perubahan,
baik secara institusional maupun kurikulum. Sehubungan dengan hal tersebut,
maka pengembangan kompetensi lulusan UPI telah digariskan dengan jelas, dalam
kurikulum khususnya pada tujuan UPI. Berikut merupakan tujuan-tujuan yang
terdapat pada kurikulum khusus UPI yaitu:
a) Tujuan umum
· Menyelenggaran
pendidikan tinggi yang menghasilkan tenaga kependidikan yang profesional.
· Menghasilkan
tenaga guru pendidikan dasar dan menengah, pendidikan luar sekolah, serta
tenaga kependidikan lainnya yang menunjang sistem pendidikan nasional.
· Mempersiapkan
dan membina tenaga akademik untuk LPTK dan lembaga pendidikan tinggi lain
sesuai dengan kebutuhan, antara lain dengan progarm pascasarjana.
· Mengembangkan
dan melaksanakan program pendidikan dalam jabatan (in-service education)
untuk jabatan tenaga kependidikan yang secara khusus diselenggarakan oleh
program pascasarjana S2 dan S3.
b) Tujuan
khusus
· Menghasilkan
tenaga pendidik yang bermutu dan meliputi berbagai bidang studi yang sesuaia
dengan pendidikan.
· Menghasilkan
tenaga pendidik lain yang menunjang berfungsinya sistem pendidikan.
· Mengembangkan
ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni untuk menunjang praktek profesional
kependidikan.
· Mempersiapkan
dan membina tenaga akademik untuk LPTK sesuai denagn kebutuhan.
· Mengembangkan
dan melaksanakan program pendidikan dalam jabatan (in-service education) untuk tenaga kependidikan.
· Melayani
usaha perbaikan dan pengembangan aparat pengelola pendidikan sesuai dengan
pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi serta seni yang menunjang praktek
profesional kependidikan.
· Melaksanakan
darma penelitian dalam bidang kependidikan, baik kependidikan jalur sekolah
maupun jalur luar sekolah yang memilki keterkaitan
dengan darma pendidikan dan pengajaran, serta darma pengabdian pada masyarakat.
· Melaksanakn
program pengabdian pada masyarakat yang berhubungan dengan pemecahan masalah-masalah
kependidikan dan pembangunan yang terkait dengan darma pendidikan dan
pengajaran serta darma penelitian.
c) Tujuan
kurikululum
Berikut merupakan tujuan kurikulum
UPI adalah.
· Mengembangkan
kepribadian guru dan tenaga kependidikan lainnya yang beriman dan bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa, berwawasan pancasila dan UUD 1945.
· Mengembangkan
sikap dan wawasan sebagai guru, pengajar, dan tenaga kependidikan lainnya yang
profesional.
· Mengembangkan
penguasaan ilmu pendidikan, pendidikan disiplin ilmu, dan disiplin ilmu lain
sesuai dengan bidang studi yang akan menjadi kewenangan utama sebagai tenaga
pendidik pada jalur sekolah atau luar sekolah.
· Mengembangkan
penguasaan ilmu pendidikan, pendidikan disiplin ilmu, dan disiplin ilmu lain
sesuai dengan program yang akan menjadi kewenangan utama
sebagai guru.
· Mengembangkan
penguasaan ilmu pendidikan, pendidikan disiplin ilmu, dan disiplin ilmu lain
sesuai dengan bidang studi yang akan memberi kewenangan tambahan atau kemampuan
tambahan sebagai guru atau tenaga kependidikan lainnya.[24]
D.
Pentingnya Kompetensi Guru
Sebagai salah satu jenis profesi, guru memiliki
kompetensi-kompetensi tertentu yang harus dipenuhi. Adanya kompetensi tersebut
memiliki posisi yang penting dalam profesi keguruan. Berikut alasan-alasan
mengapa kompetensi guru itu penting:
1.
Kompetensi
Guru sebagai Alat Seleksi Penerimaan Guru
Perlu ditentukan secara umum jenis kompetensi apakah yang perlu
dipenuhi sebagai syarat agar seseorang dapat diterima menjadi guru. Dengan
adanya syarat sebagai kriteria penerimaan calon guru, maka akan terdapat
pedoman bagi para administrator dalam memiih mana guru yang diperlukan untuk
satu sekolah. Asumsi yang mendasari kriteria ini adalah bahwa setiap calon guru
yang memenuhi syarat tersebut akan berhasil mengemban tugasnya selaku tenaga
kependidikan di sekolah.[25]
Kompetensi di sini merupakan salah satu kriteria penting dalam seleksi
penerimaan guru di suatu lembaga pendidikan. Sehingga dalam seleksi tersebut
bukan didasarkan pada alasan yang subjektif, melainkan atas dasar yang
objektif, yang berlaku secara umum untuk semua calon guru.
2.
Kompetensi
Guru Penting dalam Rangka Pembinaan Guru
Jika telah ditentukan jenis kompetensi guru yang diperlukan, maka
atas dasar ukuran itu akan dapat diobservasi dan ditentukan guru yang telah
memiliki kompetensi penuh dan guru yang masih kurang memadai kompetensinya.
Informasi tentang hal ini tentu diperlukan oleh para administrator dalam usaha
pembinaan dan pengembangan terhadap para guru. Para guru yang telah memiliki
kompetensi penuh sudah tentu perlu dibina terus agar kompetensinya tetap
mantap. Kalau terjadi perkembangan baru yang memberikan tuntutan baru terhadap
sekolah, maka sebelumnya sudah dapat direncanakan jenis kompetensi apa yang
kelak akan diberikan agar guru tersebut memiliki kompetensi yang serasi. Bagi
guru yang sejak semula memiliki kompetensi di bawah standar, administrator
menyusun perencanaan yang relevan agar guru tersebut memilki kompetensi yang
sama atau seimbang dengan kompetensi guru yang lainnya, misalnya rencana
penataran.[26]
Dapat disebut bahwa adanya kompetensi tersebut memberikan peran yang penting
dalam pembinaan guru. Melalui pembinaan yang tepat akan memunculkan guru yang
berkompeten secra penuh.
3.
Kompetensi
Guru Penting dalam Rangka Penyusunan Kurikulum
Berhasil atau tidaknya pendidikan terletak pada berbagai komponen
dalam proses pendidikan yang diperoleh guru tersebut. kurikulum pendidikan guru
harus disusun atas dasar kompetensi yang diperlukan oleh setiap guru. Tujuan
program pendidikan, sistem penyampaian, evaluasi, dan sebgainya hendaknya
direncanakan sedemikian rupa agar relevan dengan tuntutan
kompetensi guru secra umum.[27]
Dengan demikian diharapkan guru tersebut mampu menjalankan tugas-tugas dan
tanggung jawabnya sebgainya seorang guru secara maksimal.
4.
Kompetensi
Guru Penting dalam Hubungan dengan Kegiatan dan Hasil Belajar Siswa
Proses belajar dan hasil belajar para siswa bukan saja ditentukan
oleh sekolah, pola, struktur dan isi kurikulumnya, akan tetapi sebgaian besar
ditentukan olehkompetensi guru yang mengajar dan membimbing mereka. Guru yang
kompeten akan lebih mampu menciptakan lingkungan belajar yang efektif,
menyenangkan, dan akan lebih mampu mengelola kelasnya, sehingga belajar para
siswa berada pada tingkat optimal.[28]
Dapat ditarik kesimpulan, bahwa kompetensi guru memiliki pengaruh pada proses
kegiatan dan hasil belajar siswa.
Berdasarkan pertimbangan dan analisis di atas, maka dapat diperoleh
gambara secara fundamental tentang pentingnya kompetensi guru. Dengan demikian,
terdapat cukup alasan mengenai penjelasan pentinganya kompetensi guru.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari uraian pembahasan di atas, maka dapat ditarik beberapa
kesimpulan yaitu:
1. Kompetensi
guru yaitu kemampuan seorang guru dalam
melaksanakan kewajiban-kewajiban secara bertanggung jawab dan layak.
2. Empat kompetensi dasar yang harus dimilki oleh seorang guru, antara
lain: a). Kompetensi Kepribadian, b). Kompetensi Pedagogik, c). Kompetensi
Profesional, dan d). Kompetensi Sosial.
3. Dalam rangka
pengembangan kompetensi guru pemerintah merintis struktur lembaga pendidikan
guru yaitu pengembangan kompetensi di LPTK dan pengembangan kompetensi di UPI.
4. Alasan-alasan mengapa kompetensi guru itu penting yaitu: kompetensi
guru sebagai alat seleksi penerimaan guru, kompetensi guru penting dalam rangka
pembinaan guru, kompetensi guru penting dalam rangka penyusunan kurikulum dan kompetensi
guru penting dalam hubungan dengan kegiatan dan hasil belajar siswa.
B.
Penutup
Demikian makalah ini kami susun, kami menyadari makalah ini masih
jauh dari kesempurnaan, maka dari itu kami senantiasa mengharapkan kontribusi
konstruktif dari para pembaca dalam bentuk saran maupun kritik yang konstruktif
demi perbaikan dan kesempurnaan makalah ini. Akhirnya, kami berharap agar
makalah ini dapat bermanfaat bagi penulis khususnya dan bagi para pembaca pada
umumnya.
DAFTAR PUSTAKA
Hamalik,
Oemar. 2009. Pendidikan Guru berdasarkan Pendekatan Kompetensi. Jakarta:
PT Bumi Aksara.
Majid,
Abdul. 2011. Perencanaan Pembelajaran. Bandung : PT. Remaja Rosdakarya.
Sagala,
Syaiful. 2013. Kemampuan Profesional Guru dan Tenaga Kependidikan. Bandung:
Alfabeta.
Uzer
Usman, Moh. 2002. Menjadi Guru Profesional. Bandung: PT Remaja
Rosdakarya.
Wahyudi,
Imam. 2012. Panduan Lengkap Uji
Sertifikasi Guru. Jakarta: PT Prestadi Pustakarya.
[1] Moh. Uzer
Usman, Menjadi Guru Profesional, (Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2002),
hlm. 14.
[2] Imam Wahyudi, Panduan
Lengkap Uji Sertifikasi Guru, (Jakarta: PT Prestadi Pustakarya, 2012), hlm.15.
[3] Abdul Majid,
Perencanaan Pembelajaran, (Bandung : PT. Remaja Rosdakarya, 2011), hlm.
5-6.
[4] Syaiful
Sagala. Kemampuan Profesional Guru dan Tenaga Kependidikan, (Bandung:
Alfabeta, 2013), hlm. 23.
[5] Ibid.
[6] Moh. Uzer
Usman, Menjadi Guru Profesional.
[7] Moh. Uzer
Usman, Menjadi Guru Profesional, hlm. 5
[8] Moh. Uzer
Usman, Menjadi Guru Profesional,
hlm. 14
[9] Imam Wahyudi, Panduan
Lengkap Uji ..., hlm. 19.
[10] Ibid.,
hlm. 22.
[11] Ibid., hlm.
22-23.
[12] Ibid.,
hlm. 20.
[13] Syaiful
Sagala. Kemampuan Profesional Guru ..., hlm. 34.
[14] Imam Wahyudi, Panduan
Lengkap Uji ..., hlm. 20.
[15] Syaiful
Sagala. Kemampuan Profesional Guru ..., hlm. 35.
[16] Ibid.,
hlm. 35-36.
[17] Syaiful
Sagala. Kemampuan Profesional Guru ..., hlm. 38.
[18] Ibid.,
hlm. 39.
[19]Imam Wahyudi, Panduan
Lengkap Uji ..., hlm. 25.
[20] Ibid, hlm.
23.
[21] Syaiful
Sagala. Kemampuan Profesional Guru ..., hlm. 39.
[22]Imam Wahyudi, Panduan
Lengkap Uji ..., hlm. 24.
[23] Oemar Hamalik, Pendidikan Guru Berdasarkan
Pendekatan Kompetensi, (Jakarta: PT. Bumi Aksara, 2009), hlm. 53-55.
[26] Ibid.,
hlm. 35-36.
[27] Ibid.,
hlm. 36.
[28] Ibid.
No comments:
Post a Comment