Friday, October 9, 2015

KOMPETENSI GURU



BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
Peranan guru sangat menentukan dalam usaha peningkatan mutu pendidikan. Guru sebagai agen pembelajaran dituntut untuk mampu menyelenggarakan proses pembelajaran dengan sebaik-baiknya,dalam kerangka pembangunan pendidikan. Guru mempunyai fungsi dan peran yang sangat strategis dalam pembangunan bidang pendidikan, oleh karena itu perlu dikembangkan sebagai profesi yang bermartabat.
Undang-Undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 4 menegaskan bahwa guru sebagai agen pembelajaran berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional. Untuk dapat melaksanakan fungsinya dengan baik, guru wajib untuk memiliki syarat tertentu, salah satu di antaranya adalah kompetensi. Dimana kompetensi tersebut terdiri dari pedagogik, kepribadian, sosial dan profesional, yang keseluruhannya tidak dapat dipisahkan dan harus dimilik ioleh seorang guru. Oleh karena itu, kami akan menjelaskan tentang kompetensi guru dalam pambahasan makalah ini.

B.  Rumusan Masalah
Berdasarkan pemaparan di atas maka dapat diambil beberapa rumusan masalah sebagai berikut:
1.    Bagaimana pengertian dari kompetensi guru?
2.    Apa saja jenis-jenis dari kompetensi guru ?
3.    Bagaimana pengembangan kompetensi guru?
4.    Apa penyebab pentingnya kompetensi guru?


BAB II
PEMBAHASAN
A.  Pengertian Kompetensi Guru
Menurut kamus Umum Indonesia (WJS. Purwadinata) kompetensi berarti (kewenangan) kekuasaan untuk menentukan atau memutuskan sesuatu hal. Pengertian dasar kompetensi (competency) yakni kemampuan atau kecakapan.[1] Kompetensi didefinisikan sebagai kewenangan (kekuasaan) untuk menentukan (memutuskan sesuatu). Ada juga yang mengetakan bahwa “Kompetensi atau secara umum diartikan sebagai kemampuan, dapat bersifat mental maupun fisik”.[2] Depdiknas merumuskan definisi kompetensi sebagai pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai dasar yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak.[3] Berarti kompetensi merupakan suatu hal yang menggambarkan kualifikasi atau kemampuan seseorang, baik yang kualitatif maupun yang kuantitatif.
Kompetensi merupakan gabungan dari kemampuan, pengetahuan, kecakapan, sikap, sifat, pemahaman, apresiasi dan harapan yang mendasari karakteristik seseorang untuk berunjuk kerja dalam menjalankan tugas atau pekerjaan guna mencapai standar kualitas dalam pekerjaan nyata.[4] Dalam hal ini kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang harus dimilki, dihayati dan dikuasai oleh guru untuk dapat melaksanakan tugas-tugas profesionalnya. UU No. 14 tahun 2005 pasal 8 menyatakan guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memilki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.[5]
Menurut Broke and Stone, “Descriptive of qualitative natur of teacher behaviour appears to be antirely meaningful”. Kompetensi merupakan gambaran hakikat kualitatif dan perilaku guru yang tampak sangat berarti. Menurut Charles E. Johson, ”Competency as a rational performance wich satisfactorily meets the objective for a desired condition”. Kompetensi merupakan perilaku rasional guna mencapai tujuan yang dipersyaratkan sesuai dengan kondisi yang diharapkan.[6]
Sedangkan guru merupakan jabatan atau profesi yang memerlukan keahlian khusus sebagai guru.[7] Untuk menjadi guru diperlukan syarat-syarat khusus, apalagi sebagai guru yang profesional yang harus menguasai betul seluk-beluk pendidikan dan pengajaran dengan berbagai ilmu pengetahuan lainnya yang perlu dibina dan dikembangkan melalui masa pendidikan tertentu atau pendidikan prajabatan.
Adapun kompetensi guru yaitu  kemampuan seorang guru dalam melaksanakan kewajiban-kewajiban secara bertanggung jawab dan layak.[8] Dengan gambaran tersebut, dapat disimpulkan bahwa kompetensi merupakan kemampuan dan kewenangan guru dalam melaksanakan profesi keguruan.

B.                 Jenis-Jenis Kompetensi Guru
UU Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 2005, pada Pasal 8 mengatakan tentang kompetensi seorang guru. Ada empat kompetensi dasar yang harus dimilki oleh seorang guru, antara lain: a). Kompetensi Kepribadian, b). Kompetensi Pedagogik, c). Kompetensi Profesional, dan d). Kompetensi Sosial.[9] Mengacu pada pengertian kompetensi di atas, maka dalam hal ini kompetensi guru dilakukan seorang guru dalam melaksanakan profesi pekerjaannya, baik berupa kegiatan, berperilaku maupun hasil yang dapat ditunjukkan.

1.    Kompetensi Pedagogik
Kompetensi pedagogik yaitu kemampuan seorang guru dalam mengelola proses pembelajaran peserta didik. Selain itu kompetensi pedagogik juga ditunjukkan dalam membantu, membimbing dan memimpin peserta didik.[10]
Dalam perspektif pendidikan nasional, pemerintah telah merumuskan empat jenis kompetensi guru sebagaimana tercantum dalam penjelasan Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, bahwa Kompetensi Pedagogik yang merupakan kemampuan dalam pengelolaan peserta didik yang meliputi:
a)      Pemahaman wawasan atau landasan kependidikan.
b)      Pemahaman terhadap peserta didik.
c)      Pengembangan kurikulum atau silabus.
d)     Perancancangan pembelajaran.
e)      Pelaksanaan pembelajaran.
f)       Evaluasi hasil belajar.
g)      Pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilkinya.[11]

2.    Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian merupakan penguasaan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik dan berakhlak mulia.[12]
Dilihat dari aspek psikologi kompetensi kepribadian guru menunjukkan kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian (1) mantap dan stabil yaitu memilki konsistensi dalam bertindak sesuai norma hukum, norma sosial, dan etika yang berlaku; (2) dewasa yang berarti mempunyai kemandirian untuk bertindak sebagai pendidik dan memilki etos kerja sebagai guru; (3) arif dan bijaksana yaitu tampilannya bermanfaat bagi peserta didik, sekolah dan masayarakat dengan menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak; (4) berwibawa yaitu perilaku guru yang disegani sehingga berpengaruh positif terhadap peserta didik,; dan (5) memiliki akhlak mulia dan perilaku yang dapat diteladani oleh peserta didik, bertindak sesuai norma religius, jujur, ikhlas dan suka menolong.[13]
Dalam kompetensi ini seorang guru harus mampu:
a)      Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial dan kebudayaan nasioanal Indonesia.
b)      Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat.
c)      Menampilkan diri sebgai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa.
d)     Menunjukkan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi serta bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri.
e)      Menjunjung tinggi kode etik profesi guru.[14]
Kode etik merupakan landasan moral, pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan khusunya bagi tenaga profesi dalam melaksanakan tugas dalam hidup sehari-hari. Hermawan (1979) mengatakan tujuan kode etik antara lain utnuk menjunjung tinggi martabat profesi, memelihara kesejahteraan para anggota, eningkatkan pengabdian para anggota profesi, meningkatkan mutu dab kualitas profesi, dan meningkatkan mutu organisasi profesi.[15]
Rumusan kode etik Guru Indonesia setelah disempurnakan dalam kongres PGRI XVI tahun 1989 di Jakarta menjadi sebagai berikut:
a)      Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membantu manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila;
b)      Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesioanal;
c)      Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan;
d)     Guru mencuptakan suasa yang sebaik-baiknya yang menunjang behasilnya proses belajar mengajar;
e)      Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggng jawab bersama terhadap pendidikan;
f)       Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya;
g)      Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan;
h)      Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisai PGRI sebgai sarana perjuangan dan pengabdian;
i)        Guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dan bidang pendidikan.[16]
Guru sebagai teladan bagi siswa-siswanya harus memilki sikap dan kepribadian utuh yang dapat dijadikan tokoh panutan idola dalam seluruh segi kehidupannya. Karenanya guru harus selalu berusaha memilih dan melakukan perbuatan yang positif agar dapat mengangkat citra baik dan kewibawaannya, terutama di depan siswa-siswanya.

3.    Kompetensi Sosial
Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 tahun 2003 pada Pasal 4 ayat 1, menyatakan “Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa”. Pernyataan ini menunjukkan bahwa pendidikan diselenggarakan secara demokratis tidak dapat diurus dengan paradigma birokratik.[17] Penyelenggaraan pendidikan khususnya pendidikan yang demokratis memberi layanan belajar kepada peserta didik mengandung dimensi sosial, oleh karena itu dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik mengedepankan sentuhan sosial. Artinya kompetensi sosial terkait dengan kemampuan guru sebagai makhluk sosial dalam berinteraksi dengan orang lain.
Kompetensi sosial merupakan kemampuan berkomunikasi secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik lain, orang tua atau wali pesert didik dan masyarakat sekitar. Kompetensi sosial mencakup perangkat perilaku yang menyangkut:
a)      Kemampuan interaktif yaitu kemampuan yang menunjang efektivitas interksi dengan orang lain seperti keterampilan ekspresi diri, berbicara efektif, memahami pengaruh orang lain terhadap diri sendiri, menafsirkan motif oarang lain, mencapai rasa aman bersamaorang lain
b)      Keterampilan memecahkan masalah kehidupan seperti mengatur waktu, uang, kehidupan, keluarga, memahami nilai kehidupan dan sebagainya.
       Dengan demikian indikator kemampauan sosial guru adalah mampu berkomunikasi dan bergaul dengan peserta didik, sesama pendidi dan tenaga kependidikan, orang tua dan wali murid, masayarakat dan lingkungan sekitar, dan mampu mengembangkan jaringan.[18]
Dalam penjelasan PP No. 19 tahun 2005 disebutkan bahwa: “Kompetensi sosial, yaitu merupakan kemampuan pendidik  sebagai bagian dari masyarakat untuk:
a)    Berkomunikasi liasan dan tulisan
b)   Menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secra fungsional
c)    Bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali
d)   Bergaul secra santun dengan masayarakat”.[19]

4.    Kompetensi  Profesioanal
Merupakan kemampuan dalam penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkannya membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi. Kompetensi guru profesional merupakan kompetensi yang menggambarkan kemampuan khusus yng sadar dan terarah kepada tujuan-tujuan tertentu.[20]
Guru adalah salah satu faktor penting dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah. Oleh karena itu meningkatkan mutu pendidikan berarti juga meningkatkan mutu guru. Meningkatkan mutu guru bukan hanya dari segi kesejahteraannya, tetapi juga profesinalitasnya. UU No. 14 tahun 2005 Pasal 1 ayat (1) menyatakan guru adaah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidiikan formal, pendidikan dasar dan pendidikanmenegah. Sebgai seorang profesional guru harus memilki kompetensi keguruan yang cukup. Kompetensi keguruan itu tampak pada kemampuannya menerapkan sejumlah konsep, asas kerja sebgai guru, mapu mendemonstrasikan sejumlah strategi maupun pendekatan pengajaran yang enarik dan interaktif, disiplin, jujur dan konsisten.[21]
Selanjutanya dalam penjelasan Peraturan pemerintah No. 19 tahun 2005 dijelaskan bahwa kompetensi profesional merupakan penguasaan materi pembelajran secara luas dan mendalam berdasarkan Peraturan Pemerintah meliputi:
a)      Konsep, struktur, dan metoda kelimuan/teknologi/seni yang koheren dengan materi ajar.
b)      Materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah.
c)      Hubungan konsep-konsep antarpelajaran yang terkait.
d)     Penerapan konsep-konsep keimuan dalam kehidupan sehari-hari.
e)      Kompetensi secara profesional dalam konteks global dengan tetap melestarikan nilai dan budaya nasional.[22]

C.  Pengembangan Kompetensi Guru
Lembaga pendidikan guru merupakan suatu lembaga yang selalu mendapat perhatian baik oleh para ahli pendidikan maupun para administrator pendidikan dalam berbagai tingkat, wewenang, dan tanggung jawab dalam sector pendidikan. Perhatian itu wajar diberikan mengingat pentingnya peranan lembaga pendidikan guru, baik pre-service maupun in-service, dalam rangka mempersiapkan dan menyediakan calon-calon guru dalam berbagai jenjang persekolahan. Jadi pemerintah merintis suatu struktur lembaga pendidikan guru yang bertugas mempersiapkan calon guru untuk perguruan tinggi.
1.    Peranan LPTK dalam Mengembangkan Kompetensi Professional Para Guru
Lembaga Pendidikan Tenaga kependidikan (LPTK) sebagai lembaga pendidikan guru tingkat universitas mempunyai fungsi pokok dalam rangka mempersiapkan para calon guru yang kelak mampu melakukan tugasnya selaku profesional pada Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan sekolah menengah tingkat atas (SMA). Dalam hubungan dengan usaha pengembangan kompetensi profesional guru, secara langsung atau tidak langsung, LPTK mengemban beberapa peran antara lain:
a.       Dalam mempersiapkan calon guru SPG dalam bidang-bidang studi non keguruan, seperti: IPS, IPA, Bahasa Indonesia, Matematika, dan sebagainya. Dan calon guru studi pendidikan seperti: didaktik, metodik, psikologi pendidikan, ilmu pendidikan, dan sebagainya. Kedua jenis guru ini, disamping dipersiapkan dalam bidang-bidang studi tertentu, juga perlu mempelajari ilmu keguruan untuk mengembangkan kompetansi keguruan.
b.      Menyelenggarakan kelas paralel
Kelas pararel diselenggarakan khusus untuk menyalurkan keinginan yang besar dari sejumlah karyawan pendidikan, kelas ini selenggarakan pada sore hari.
c.       Program kuliah padat
d.      Program Kuliah Padat
e.       Membantu peningkatan universitas swasta
f.       Program KKN turut membantu mengembangkan kemampuan professional guru.[23]

2.    Pengembangan Kompetensi Tenaga Kependidikan Berdasarkan Kurikulum Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung
Berdasarkan kepres RI Nomor 124 tahun 1999 dinyatakan pendirian UPI. Sejak saat itu LPTK mengalami perubahan, baik secara institusional maupun kurikulum. Sehubungan dengan hal tersebut, maka pengembangan kompetensi lulusan UPI telah digariskan dengan jelas, dalam kurikulum khususnya pada tujuan UPI. Berikut merupakan tujuan-tujuan yang terdapat pada kurikulum khusus UPI yaitu:
a)     Tujuan umum
·      Menyelenggaran pendidikan tinggi yang menghasilkan tenaga kependidikan yang profesional.
·      Menghasilkan tenaga guru pendidikan dasar dan menengah, pendidikan luar sekolah, serta tenaga kependidikan lainnya yang menunjang sistem pendidikan nasional.
·      Mempersiapkan dan membina tenaga akademik untuk LPTK dan lembaga pendidikan tinggi lain sesuai dengan kebutuhan, antara lain dengan progarm pascasarjana.
·      Mengembangkan dan melaksanakan program pendidikan dalam jabatan (in-service education) untuk jabatan tenaga kependidikan yang secara khusus diselenggarakan oleh program pascasarjana S2 dan S3.


b)   Tujuan khusus
·      Menghasilkan tenaga pendidik yang bermutu dan meliputi berbagai bidang studi yang sesuaia dengan pendidikan.
·      Menghasilkan tenaga pendidik lain yang menunjang berfungsinya sistem pendidikan.
·      Mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni untuk menunjang praktek profesional kependidikan.
·      Mempersiapkan dan membina tenaga akademik untuk LPTK sesuai denagn  kebutuhan.
·      Mengembangkan dan melaksanakan program pendidikan dalam jabatan (in-service education) untuk tenaga kependidikan.
·      Melayani usaha perbaikan dan pengembangan aparat pengelola pendidikan sesuai dengan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi serta seni yang menunjang praktek profesional kependidikan.
·      Melaksanakan darma penelitian dalam bidang kependidikan, baik kependidikan jalur sekolah maupun jalur luar sekolah yang memilki keterkaitan dengan darma pendidikan dan pengajaran, serta darma pengabdian pada masyarakat.
·      Melaksanakn program pengabdian pada masyarakat yang berhubungan dengan pemecahan masalah-masalah kependidikan dan pembangunan yang terkait dengan darma pendidikan dan pengajaran serta darma penelitian.
c)      Tujuan kurikululum
Berikut merupakan tujuan kurikulum UPI adalah.
·      Mengembangkan kepribadian guru dan tenaga kependidikan lainnya yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berwawasan pancasila dan UUD 1945.
·      Mengembangkan sikap dan wawasan sebagai guru, pengajar, dan tenaga kependidikan lainnya yang profesional.
·      Mengembangkan penguasaan ilmu pendidikan, pendidikan disiplin ilmu, dan disiplin ilmu lain sesuai dengan bidang studi yang akan menjadi kewenangan utama sebagai tenaga pendidik pada jalur sekolah atau luar sekolah.
·      Mengembangkan penguasaan ilmu pendidikan, pendidikan disiplin ilmu, dan disiplin ilmu lain sesuai dengan program yang akan menjadi kewenangan utama sebagai guru.
·      Mengembangkan penguasaan ilmu pendidikan, pendidikan disiplin ilmu, dan disiplin ilmu lain sesuai dengan bidang studi yang akan memberi kewenangan tambahan atau kemampuan tambahan sebagai guru atau tenaga kependidikan lainnya.[24]

D.  Pentingnya Kompetensi Guru
Sebagai salah satu jenis profesi, guru memiliki kompetensi-kompetensi tertentu yang harus dipenuhi. Adanya kompetensi tersebut memiliki posisi yang penting dalam profesi keguruan. Berikut alasan-alasan mengapa kompetensi guru itu penting:
1.    Kompetensi Guru sebagai Alat Seleksi Penerimaan Guru
Perlu ditentukan secara umum jenis kompetensi apakah yang perlu dipenuhi sebagai syarat agar seseorang dapat diterima menjadi guru. Dengan adanya syarat sebagai kriteria penerimaan calon guru, maka akan terdapat pedoman bagi para administrator dalam memiih mana guru yang diperlukan untuk satu sekolah. Asumsi yang mendasari kriteria ini adalah bahwa setiap calon guru yang memenuhi syarat tersebut akan berhasil mengemban tugasnya selaku tenaga kependidikan di sekolah.[25] Kompetensi di sini merupakan salah satu kriteria penting dalam seleksi penerimaan guru di suatu lembaga pendidikan. Sehingga dalam seleksi tersebut bukan didasarkan pada alasan yang subjektif, melainkan atas dasar yang objektif, yang berlaku secara umum untuk semua calon guru.

2.    Kompetensi Guru Penting dalam Rangka Pembinaan Guru
Jika telah ditentukan jenis kompetensi guru yang diperlukan, maka atas dasar ukuran itu akan dapat diobservasi dan ditentukan guru yang telah memiliki kompetensi penuh dan guru yang masih kurang memadai kompetensinya. Informasi tentang hal ini tentu diperlukan oleh para administrator dalam usaha pembinaan dan pengembangan terhadap para guru. Para guru yang telah memiliki kompetensi penuh sudah tentu perlu dibina terus agar kompetensinya tetap mantap. Kalau terjadi perkembangan baru yang memberikan tuntutan baru terhadap sekolah, maka sebelumnya sudah dapat direncanakan jenis kompetensi apa yang kelak akan diberikan agar guru tersebut memiliki kompetensi yang serasi. Bagi guru yang sejak semula memiliki kompetensi di bawah standar, administrator menyusun perencanaan yang relevan agar guru tersebut memilki kompetensi yang sama atau seimbang dengan kompetensi guru yang lainnya, misalnya rencana penataran.[26] Dapat disebut bahwa adanya kompetensi tersebut memberikan peran yang penting dalam pembinaan guru. Melalui pembinaan yang tepat akan memunculkan guru yang berkompeten secra penuh.

3.    Kompetensi Guru Penting dalam Rangka Penyusunan Kurikulum
Berhasil atau tidaknya pendidikan terletak pada berbagai komponen dalam proses pendidikan yang diperoleh guru tersebut. kurikulum pendidikan guru harus disusun atas dasar kompetensi yang diperlukan oleh setiap guru. Tujuan program pendidikan, sistem penyampaian, evaluasi, dan sebgainya hendaknya direncanakan sedemikian rupa agar relevan dengan tuntutan kompetensi guru secra umum.[27] Dengan demikian diharapkan guru tersebut mampu menjalankan tugas-tugas dan tanggung jawabnya sebgainya seorang guru secara maksimal.

4.    Kompetensi Guru Penting dalam Hubungan dengan Kegiatan dan Hasil Belajar Siswa
Proses belajar dan hasil belajar para siswa bukan saja ditentukan oleh sekolah, pola, struktur dan isi kurikulumnya, akan tetapi sebgaian besar ditentukan olehkompetensi guru yang mengajar dan membimbing mereka. Guru yang kompeten akan lebih mampu menciptakan lingkungan belajar yang efektif, menyenangkan, dan akan lebih mampu mengelola kelasnya, sehingga belajar para siswa berada pada tingkat optimal.[28] Dapat ditarik kesimpulan, bahwa kompetensi guru memiliki pengaruh pada proses kegiatan dan hasil belajar siswa.
Berdasarkan pertimbangan dan analisis di atas, maka dapat diperoleh gambara secara fundamental tentang pentingnya kompetensi guru. Dengan demikian, terdapat cukup alasan mengenai penjelasan pentinganya kompetensi guru.


BAB III
PENUTUP
A.  Kesimpulan
Dari uraian pembahasan di atas, maka dapat ditarik beberapa kesimpulan yaitu:
1.      Kompetensi guru yaitu  kemampuan seorang guru dalam melaksanakan kewajiban-kewajiban secara bertanggung jawab dan layak.
2.      Empat kompetensi dasar yang harus dimilki oleh seorang guru, antara lain: a). Kompetensi Kepribadian, b). Kompetensi Pedagogik, c). Kompetensi Profesional, dan d). Kompetensi Sosial.
3.      Dalam rangka pengembangan kompetensi guru pemerintah merintis struktur lembaga pendidikan guru yaitu pengembangan kompetensi di LPTK dan pengembangan kompetensi di UPI.
4.      Alasan-alasan mengapa kompetensi guru itu penting yaitu: kompetensi guru sebagai alat seleksi penerimaan guru, kompetensi guru penting dalam rangka pembinaan guru, kompetensi guru penting dalam rangka penyusunan kurikulum dan kompetensi guru penting dalam hubungan dengan kegiatan dan hasil belajar siswa.

B.  Penutup
Demikian makalah ini kami susun, kami menyadari makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, maka dari itu kami senantiasa mengharapkan kontribusi konstruktif dari para pembaca dalam bentuk saran maupun kritik yang konstruktif demi perbaikan dan kesempurnaan makalah ini. Akhirnya, kami berharap agar makalah ini dapat bermanfaat bagi penulis khususnya dan bagi para pembaca pada umumnya.


DAFTAR PUSTAKA
Hamalik, Oemar. 2009. Pendidikan Guru berdasarkan Pendekatan Kompetensi. Jakarta: PT Bumi Aksara.
Majid, Abdul. 2011. Perencanaan Pembelajaran. Bandung : PT. Remaja Rosdakarya.
Sagala, Syaiful. 2013. Kemampuan Profesional Guru dan Tenaga Kependidikan. Bandung: Alfabeta.
Uzer Usman, Moh. 2002. Menjadi Guru Profesional. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Wahyudi, Imam. 2012.  Panduan Lengkap Uji Sertifikasi Guru. Jakarta: PT Prestadi Pustakarya.
 



[1] Moh. Uzer Usman, Menjadi Guru Profesional, (Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2002), hlm. 14.
[2] Imam Wahyudi, Panduan Lengkap Uji Sertifikasi Guru, (Jakarta: PT Prestadi Pustakarya, 2012), hlm.15.
[3] Abdul Majid, Perencanaan Pembelajaran, (Bandung : PT. Remaja Rosdakarya, 2011), hlm. 5-6.
[4] Syaiful Sagala. Kemampuan Profesional Guru dan Tenaga Kependidikan, (Bandung: Alfabeta, 2013), hlm. 23.
[5] Ibid.
[6] Moh. Uzer Usman, Menjadi Guru Profesional.
[7] Moh. Uzer Usman, Menjadi Guru Profesional, hlm. 5
[8] Moh. Uzer Usman, Menjadi Guru Profesional,  hlm. 14
[9] Imam Wahyudi, Panduan Lengkap Uji ..., hlm. 19.
[10] Ibid., hlm. 22.
[11] Ibid., hlm. 22-23.
[12] Ibid., hlm. 20.
[13] Syaiful Sagala. Kemampuan Profesional Guru ..., hlm. 34.
[14] Imam Wahyudi, Panduan Lengkap Uji ..., hlm. 20.
[15] Syaiful Sagala. Kemampuan Profesional Guru ..., hlm. 35.
[16] Ibid., hlm. 35-36.
[17] Syaiful Sagala. Kemampuan Profesional Guru ..., hlm. 38.
[18] Ibid., hlm. 39.
[19]Imam Wahyudi, Panduan Lengkap Uji ..., hlm. 25.
[20] Ibid, hlm. 23.
[21] Syaiful Sagala. Kemampuan Profesional Guru ..., hlm.  39.
[22]Imam Wahyudi, Panduan Lengkap Uji ..., hlm. 24.
[23] Oemar Hamalik, Pendidikan Guru Berdasarkan Pendekatan Kompetensi, (Jakarta: PT. Bumi Aksara, 2009), hlm. 53-55.  
[24]  Oemar Hamalik, Pendidikan Guru …, hlm. 55-58.
[25] Ibid., hlm. 35.
[26] Ibid., hlm. 35-36.
[27] Ibid., hlm. 36.
[28] Ibid.

No comments:

Post a Comment